Berita Viral
Produsen Raup Rp45 Juta Sebulan dari Manipulasi Takaran Minyakita, Per Botol Dijual Rp14.500
Dalam sehari, pelaku mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik merek Minyakita dan Djernih sebanyak 8 ton.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Praktik manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita belakangan makin terkuak.
Salah satunya produsen di wilayah Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Aksi mereka dibongkar oleh Polda Banten pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Lala Tertipu Kadung Investasi Uang Rp700 Juta, Ternyata Tak Ada Hasilnya, Pelaku Raup Rp60 M
Satu orang tersangka berinisial AW (37).
AW adalah pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia.
"Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, melalui keterangan tertulisnya.
Didik mengatakan, AW juga memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan Djernih tanpa memiliki SPPT SNI dan Izin Edar (BPOM).
Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapat keuntungan dengan melawan hukum.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menambahkan, AW sudah melakukan kegiatan kecurangan yang merugikan konsumen tersebut sejak Januari 2025.
Dalam sehari, kata Wiwin, AW mengemas bahan baku minyak goreng curah ke botol plastik merek Minyakita dan Djernih sebanyak 8 ton.
"Menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol ukuran 1 liter," kata Wiwin, dilansir dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, AW mendistribusikan produknya ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang.
Adapun harga jual Rp176.000 per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter atau Rp 14.500 per botolnya.

Namun, produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini mengalami manipulasi takaran.
Pada kemasan tercantum 1 liter, tetapi saat dilakukan penakaran, berat bersih hanya sekitar 0,716 - 0,750 liter.
Adapun keuntungan yang diperoleh AW dari bisnisnya rata-rata sebesar Rp45 juta per bulan.
Kini AW dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: TKW Dilarang Majikannya Puasa, Nyi Plorok Terpaksa Sahur Sembunyi-sembunyi di Toilet: Udah Kebiasa
Sementara di Jawa Timur, dua pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim.
Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Rungkut telah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dua tempat tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol Minyakita dengan minyak curah.
Selain itu, kedua tempat tersebut diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim.
"Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum," ujar Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada Rabu (12/3/2025).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, awalnya pelaku cuma memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran.
Namun mereka melihat pangsa pasar penjualan minyak goreng berlabel Minyakita lebih prestisius.
"Lokasi di Surabaya satu tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng, tetapi merek lain."
"Karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan, karena konsumen memilih Minyakita. Makanya dia kemas Minyakita," ujar Irwan.

Tak hanya di Surabaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya juga menggerebek tempat pabrik pengemasan Minyakita palsu di Madura.
Tepatnya di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, Selasa (11/3/2025).
Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas ternyata mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah.
Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan bertakaran lima liter dan satu liter.
Kemasan botol bertakaran lima liter cuma diisi sebanyak 4,5 liter.
Sedangkan kemasan botol bertakaran satu liter cuma diisi sebanyak 850-890 ml.
Tak cuma itu, Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku juga tidak memiliki izin produksi dan pengemasan.
Praktik ini sudah berlangsung selama kurun waktu setahun.
Keuntungan yang berhasil diperoleh selama kurun waktu tersebut sekitar Rp727 juta.
"Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi satu tahun," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
MinyaKita
Desa Jambu Karya
Kecamatan Rajeg
Kabupaten Tangerang
Kombes Pol Didik Heriyanto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.