Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Larang Penggunaan Mobil Dinas ASN Selama Libur Lebaran, Pemkot Kumpulkan Kendaraan pada 28 Maret

Larang penggunaan mobil dinas ASN selama libur Lebaran 2025, pemkot akan mengumpulkan seluruh kendaraan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
MOBIL DINAS - Pemkot Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025. Karenanya, pemkot akan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 di sejumlah lokasi perkantoran yang ditentukan, pada 28 Maret 2025. 

Selain itu, ia juga menegaskan, tidak akan ada modus penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian pelat nomor.

"Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota," ungkapnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

Cak Eri juga mengungkapkan, sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved