Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Bekuk 5 Pembuat dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto, 2 Siswa SMA Asal Sidoarjo Terlibat

Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
BAHAN PELEDAK - Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti serbuk mercon dari hasil penangkapan lima pelaku saat Ops Pekat Semeru 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Total barang bukti yang diamankan kurang lebih sekitar 9 KG, berupa 7,5 KG serbuk obat mercon dan 1,5 KG serbuk KCLO3 (Kalium).

Mirisnya, dua pelaku masih berstatus pelajar yakni, BS (16) sebagai pembuat serbuk mercon dan SAI (16) berperan penjual di media sosial, keduanya siswa kelas 10 asal Porong, Sidoarjo.

Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, mengatakan, pihaknya beserta Polsek jajaran selama Ops Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar serbuk mercon.

Pelaku BS dan SAI menjual 1 KG bubuk mercon seharga Rp 350 ribu  via media sosial Facebook, keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Pengangguran Asal Madiun Diringkus Polisi di Ponorogo saat COD Jual Serbuk Petasan

"Kita temukan 3,5 KG bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya, di rumah yang bersangkutan," kata AKP Nova, Minggu (16/3/2025).

Dua hari setelah itu, Polisi juga menangkap pengedar bubuk petasan EBP (20) warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. Pelaku membeli bubuk mercon melalui media sosial Tiktok dan, dijual kembali seharga Rp 300 ribu KG.

Pelaku ditangkap saat COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: 2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi, Nyalakan Petasan usai Subuh, Simpan Racikan Mercon di Rumah

"Barang bukti yang diamankan satu tas ransel berisi 8 bubuk mercon, dengan berat total 4 KG," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Menurut AKP Nova, pihaknya mengamankan pembuat bubuk mercon yakni, AD (40) warga Kutorejo, Mojokerto dan MFDP (29) warga Desa Gayaman, Bangsal. 

Dari pengakuan mereka, pelaku membeli bahan pembuat petasan dari marketplace. Bubuk mercon dibuat oleh pelaku MFDP secara otodidak dengan komposisi bahan tertentu, di antaranya KCL, belerang dan lainnya. 

Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas

Pelaku Ditangkap saat transaksi COD bubuk mercon di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat 5 ons," ungkap AKP Nova.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved