Polisi Bekuk 5 Pembuat dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto, 2 Siswa SMA Asal Sidoarjo Terlibat
Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Total barang bukti yang diamankan kurang lebih sekitar 9 KG, berupa 7,5 KG serbuk obat mercon dan 1,5 KG serbuk KCLO3 (Kalium).
Mirisnya, dua pelaku masih berstatus pelajar yakni, BS (16) sebagai pembuat serbuk mercon dan SAI (16) berperan penjual di media sosial, keduanya siswa kelas 10 asal Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, mengatakan, pihaknya beserta Polsek jajaran selama Ops Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar serbuk mercon.
Pelaku BS dan SAI menjual 1 KG bubuk mercon seharga Rp 350 ribu via media sosial Facebook, keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Pengangguran Asal Madiun Diringkus Polisi di Ponorogo saat COD Jual Serbuk Petasan
"Kita temukan 3,5 KG bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya, di rumah yang bersangkutan," kata AKP Nova, Minggu (16/3/2025).
Dua hari setelah itu, Polisi juga menangkap pengedar bubuk petasan EBP (20) warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. Pelaku membeli bubuk mercon melalui media sosial Tiktok dan, dijual kembali seharga Rp 300 ribu KG.
Pelaku ditangkap saat COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: 2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi, Nyalakan Petasan usai Subuh, Simpan Racikan Mercon di Rumah
"Barang bukti yang diamankan satu tas ransel berisi 8 bubuk mercon, dengan berat total 4 KG," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Menurut AKP Nova, pihaknya mengamankan pembuat bubuk mercon yakni, AD (40) warga Kutorejo, Mojokerto dan MFDP (29) warga Desa Gayaman, Bangsal.
Dari pengakuan mereka, pelaku membeli bahan pembuat petasan dari marketplace. Bubuk mercon dibuat oleh pelaku MFDP secara otodidak dengan komposisi bahan tertentu, di antaranya KCL, belerang dan lainnya.
Baca juga: Ultimatum Polres Ponorogo pada Warga Nekat Terbangkan Balon Udara dan Main Petasan: Tindak Tegas
Pelaku Ditangkap saat transaksi COD bubuk mercon di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat 5 ons," ungkap AKP Nova.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.
Polres Mojokerto
serbuk bahan petasan
bahan petasan
Berita Mojokerto Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana: Drama Sudah Selesai |
![]() |
---|
Respons Golkar Jatim Soal Rencana Aksi 3 September, Singgung Pemakzulan |
![]() |
---|
Cerita Sopir Terjebak di dalam Truk saat Tercebur di Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Mencekam |
![]() |
---|
Ironi Kesenjangan Sosial di Jombang, Nenek Paimah Bertahan di Gubuk Bambu Saat Tunjangan Dewan Naik |
![]() |
---|
Respon Kemenag Jatim Soal Kementerian Haji dan Umrah : Kami Siap Menyambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.