Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR Mulai 17 Maret, Pekerja Ojol dan Kurir Bisa Lapor

Jelang perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim membuka posko pengaduan untuk THR di 54 titik se Jawa Timur. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Fatimatuz Zahroh
POSKO PENGADUAN - Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto saat diwawancara dalam peluncuran posko THR di Kantor Disnakertras Jatim, Senin (17/3/2025). Ia menegaskan pihaknya membuka 54 titik posko untuk layanan pengaduan THR, termasuk untuk pekerja, ojol dan kurir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jelang perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim membuka posko pengaduan THR THR di 54 titik se Jawa Timur. 

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan 54 titik posko tersebut didirikan di setiap kantor dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten kota, serta ditambah dengan 16 BLK yang ada di Jatim. 

“Sebanyak 54 titik posko THR Jawa Timur 2025 ini melayani mulai hari ini yaitu tanggal 17 hingga 27 Maret 2025. Layanan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB pagi 15.00 sore,” kata Sigit, saat peluncuran posko THR di Kantor Disnakertras Jatim, Senin (17/3/2025). 

Ditegaskannya, sesuai aturan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025, pengusaha diwajibkan membayarkan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri. 

Pengusaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik pekerja dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Baca juga: Posko Pengaduan THR di Tuban, Disnakerin Berencana Dirikan di 2 Lokasi

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. 

Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. 

“Sehingga dalam dua pekan ini layanan pos pengaduan ini diharapkan bisa maksimal dimanfaatkan pekerja di Jatim. Selain bisa melapor ke posko-posko kami, mereka para pekerja juga bisa mengadu via online,” tandas Sigit.

Untuk pengaduan via online bisa dilakukan melalui alamat website Posko Pengaduan Online https://bit.ly/PoskoTHRJatim2025, atau melalui nomor whats app 085138000846. Seluruh petugas akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk.

“Dari laporan yang masuk nanti kami akan menindaklanjuti. Pertama apakah pekerjanya benar ada di sana. Apakah perusahaannya benar keberadaannya. Karena pernah ada yang masuk ternyata perusahannya sudah tutup,” ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Belum Terima THR Bisa Lapor

Tidak hanya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di sektor formal, pada tahun 2025 ini secara khusus Pemerintah memberi perhatian kepada para pengemudi dan kurir online yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. 

Melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, Pemprov mengimbau perusahaan layanan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) ojek online untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR), dimana ketentuan tentang pemberian BHR Tahun 2025 secara resmi diatur di dalam surat edaran tersebut.

Selain itu surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Jadi posko ini juga termasuk melayani aduan teman-teman ojol dan kurir. Untuk yang ojol himbauan dari pak presiden kalau bisa diberikan tapi itungannya itu 1 Tahun pendapatannya berapa yang ada di rekam jejak mereka di aplikatornya dibagi 12, itu di 20 persen dari itu. Yaitu ya rumusnya seperti itu mudah-mudahan bisa diberikan sesuai aturan yang penting meskipun sedikit penting barokah,” pungkasnya. 

Baca juga: Pembayaran THR untuk Pekerja di Blitar Raya Paling Lambat H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved