Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Sedang Perjalanan Mudik Lebaran, Bolehkah Tak Berpuasa? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Kemenag

Tak sedikit pemudik biasanya memutuskan tidak berpuasa saat perjalanan mudik Lebaran. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

DOK. Kemenhub
MUDIK LEBARAN - Ilustrasi warga melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan bis. Kemenag menjelaskan hukum tak berpuasa saat perjalanan mudik, Senin (17/3/2025). 

"Sehingga paling tidak sesuai jarak tersebut boleh tidak berpuasa. Hukum itu selalu ada hubungannya dengan illat, atau sebabnya. Jadi dalam ushul fiqih itu kalau ada illatnya diperbolehkan," paparnya.

Arsad menambahkan, sesuai surat Al Baqarah ayat 184, bagi orang yang tidak berpuasa saat melangsungkan safar atau mudik Lebaran maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Ia juga mengingatkan untuk tetap menjaga adab ketika tidak berpuasa saat melakukan perjalanan jauh.

Arsad menyarankan agar ketika makan dan minum harus semaksimal mungkin tidak terlalu terbuka di depan orang yang sedang berpuasa.

Namun, lanjutnya, bagi yang tetap menjalankan puasa dalam situasi mudik Lebaran, maka itu jauh lebih baik.

"Ini menjadi keutamaan buat mereka yang berpuasa saat safar atau melakukan mudik," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved