Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ulama Jelaskan Ketentuannya, Disertai Niat Zakat

Ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadan 2025 ini.

Freepik
ZAKAT FITRAH BAYI - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah menjelang Lebaran. Besaran zakat fitrah sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.

4. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Baca juga: Zakat Fitrah Sebaiknya Uang atau Beras? ini Penjelasan Hukumnya dari 4 Mazhab

ZAKAT FITRAH BAYI - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah menjelang Lebaran.
ZAKAT FITRAH BAYI - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah menjelang Lebaran. Besaran zakat fitrah sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. (Freepik)

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Dikutip dari Tribun Bogor, menurut penjelasan Buya Yahya, bagi seseorang yang lahir sebelum Maghrib di hari terakhir bulan Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia wajib dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib di malam Idul Fitri, ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak sempat menemui bulan Ramadan.

"Syarat wajibnya adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat," jelasnya.

Sebagaimana dalam hadits:

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved