Ramadan 2025
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ulama Jelaskan Ketentuannya, Disertai Niat Zakat
Ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadan 2025 ini.
TRIBUNJATIM.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang keempat.
Umat Muslim diwajibkan membayar zakat di akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadan 2025 ini.
Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.
Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan bagi bayi yang baru lahir?
Sebelum itu, Anda perlu memahami dulu kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah atau syarat wajib menurut Islam.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, atau Orang Lain, Kapan Waktu Tepat buat Membayar?
Syarat wajib zakat fitrah
1. Beragama Islam
Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.
Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.
2. Berakal dan Baligh
Baligh dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.
3. Orang yang Merdeka
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.
4. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal
Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.
Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
Baca juga: Zakat Fitrah Sebaiknya Uang atau Beras? ini Penjelasan Hukumnya dari 4 Mazhab

Zakat fitrah bayi baru lahir
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?
Dikutip dari Tribun Bogor, menurut penjelasan Buya Yahya, bagi seseorang yang lahir sebelum Maghrib di hari terakhir bulan Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib di malam Idul Fitri, ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak sempat menemui bulan Ramadan.
"Syarat wajibnya adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat," jelasnya.
Sebagaimana dalam hadits:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Baznas Secara Online, Ini 3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat
Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi
Sebelum membayarkan zakat untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.
Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.