Krisis Makam, Pengembang Perumahan di Surabaya Wajib Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam
Setiap pengembang perumahan di Surabaya wajib menyediakan 2 persen lahan mereka untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Faiq Nuraini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap pengembang perumahan di Surabaya wajib menyediakan 2 persen lahan mereka untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Pihak Pemkot wajib menagih kewajiban fasilitas ini karena sudah termaktub dalam regulasi Perwali 13/2023.
Ketegasan ini yang ditunggu agar Surabaya tidak sampai krisis atau bahkan darurat makam. Jika tidak dicarikan solusi, Surabaya akan benar-benar mengalami krisis makam. Selain harus segera dilakukan pengadaan lahan khusus untuk makam juga menagih komitmen Pengembang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menandaskan bahwa sesuai Perwali itu tak bisa ditawar lagi bahwa Pengembang wajib menyiapkan 2 persen lahan perumahan untuk diguanakan sebagai lahan makam.
"Ini sifatnya wajib. Kalau ada yang belum menyediakan lahan khusus makam oleh pengembang tetap harus ditagih. Ini salah satu solusinya. Selain pengadaan lahan untuk makam oleh Pemkot," kata Aning, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Surabaya Darurat Lahan Makam, Hanya Tersisa 32.000 Petak, Muncul Wacana Tumpuk Jenazah
Jika tetap tidak bisa menyediakan lahan tersebut, berlaku pula bahwa para pengembang wajib mengalokasikan dana dengan besaran 2 persen dari nilai lahan itu dikalikan NJOP. Nilai ini akan cukup siginifikan untuk membantu pembebasan lahan makam.
Saat ini ancaman krisis makam di Surabaya tengah di depan mata. Sejak 2022, Pemkot Surabaya tak ada anggaran atau program untuk pembuatan TPU baru. Tak ada anggaran untuk pembebasan lahan untuk makam umum.
Aning yang juga anggota Badan Anggaran di DPRD Surabaya hingga tahun 2025 tak ada alokasi anggaran untuk TPU. Sementara ancaman krisis makam mulai dirasakan. Hampir semua TPU penuh dan tidak ada sisa lahan untuk memakamkan jenazah.
Terutama TPU di perkampungan Surabaya. Yang bisa dilakukan saat ini adalah memakamkan jenazah dengan cara ditumpuk bersama kuburan lama keluarga. Namun Aning meminta mengecek kecukupan makam itu sampai kapan.
"Sebenarnya belum krisis makam. Dalam catatan kami eksisting makam Keputih msh bisa menampung 32.000 jenazah. Begitu juga di Warugunung juga masih ada 10.000 ha yang bisa digunakan untuk alokasi lahan TPU," kata Aning.
Namun politisi perempuan PKS ini memang mendesak agar segera dialokasi anggaran pembebasan lahan untuk TPU. Setidaknya 2026 harus mulai dialokasikan lagi. Masih banyak wilayah bisa untuk makam termasuk di Simogunung.
Saat ini, ada dua TPU milik Pemkot Surabaya yang menjadi tujuan pemakaman warga karena masih tersedia banyak lahan. Yakni di Keputih dan Babat Jerawat. Rencana bakal ada pembebasan lahan di Sumberejo, Kecamatan Pakal untuk makam
Mojokerto Raya Kompak Kembali Hidupkan Program Siskamling di 305 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Tangkal Aksi Curanmor, Kapolres Tanjung Perak Surabaya Bagikan Kunci Ganda Motor ke Warga |
![]() |
---|
Mas Dhito: MPP Kabupaten Kediri Jadi Gebrakan Baru dalam Reformasi Pelayanan Publik di Bumi Panjalu |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Kamis 25 September 2025 Mayoritas Berawan, Suhu Udara Mencapai 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.