Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Bupati Jember Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

Bupati Jember Muhammad Fawait belum bisa memutuskan, boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
MUDIK LEBARAN ASN: Bupati Muhammad Fawait saat jumpa pers di Gedung DPRD Jember Jawa Timur, Senin (16/3/2025) Dia paparkan pengunaan mobil dinas ASN Jember untuk mudik lebaran 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM,JEMBER- Bupati Jember Muhammad Fawait belum bisa memutuskan, boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Terkait mobil plat merah, kami akan menunggu aturan dari pemerintah pusat," ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Kalau pemerintah pusat melarang ASN memakai mobil plat merah untuk mudik lebaran. Dia mengaku siap mengikuti regulasi itu.

"Kalau memang dilarang, maka kami pasti melarang," ucap pria yang akrab disapa Gus Fawait.

Baca juga: ASN Lumajang Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sekda: Biar Tetap Terawat

Namun kalau pemerintah pusat tidak melarang, Gus Fawait mengaku akan berembuk dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sebelum memutuskan.

"Karena pemerintah kabupaten Jember terdiri dari legislatif dan eksekutif," ucapnya.

Gus Fawait berjanji, akan mengumumkan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk ASN, saat mudik pada 24 Maret 2025.

"Akan kami umumkan sebelum Idul Fitri," imbuh Presiden Laskar Sholawat Nusantara ini.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Tuban Tidak Wajibkan Pengumpulan Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved