Berita Viral
14 Posisi yang Diisi Prajurit Aktif Tanpa Pensiun usai RUU TNI Disahkan, Ada MA hingga Kejaksaan
Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Baca juga: PR Besar Jenderal TNI soal Penembakan 3 Polisi saat Bertugas, Anggota DPR: Khianati Sumpah Prajurit
Dikutip dari Tribunnews, setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tni tersebut, di antaranya:
1. Intelijen Negara
2. Siber dan/atau Sandi Negara
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Search and Rescue (SAR) Nasional
5. Badan Narkotika Nasional
6. Pengelola Perbatasan
7. Penanggulangan Bencana
8. Penanggulangan Terorisme
9. Keamanan Laut
10. Kejaksaan Republik Indonesia
11. Mahkamah Agung.
RUU TNI
DPR
TNI
kementerian yang diisi prajurit TNI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Guru Injak Murid di Sekolah, Oknum Ngaku Tak Sadar: Gak Tau ada Setan apa |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Rahasiakan Jika Terjadi Kasus Keracunan MBG, Sekda: Harus Dilaporkan |
![]() |
---|
Paket Seragam Rp 1,8 Juta Lunas Setahun Lalu, Siswa Heran Tak Pernah Ada Barangnya, Kepsek Bungkam |
![]() |
---|
Baru Dapat Rp 60 Ribu, Malika Nangis Cilok Jualannya Malah Tak Dibayar Ibu-ibu, Kini Panen Rezeki |
![]() |
---|
10 Isi Prompt Gemini AI Edit Foto Pakai Baju Adat Kebaya yang Kini Viral di TikTok dan Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.