Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

14 Posisi yang Diisi Prajurit Aktif Tanpa Pensiun usai RUU TNI Disahkan, Ada MA hingga Kejaksaan

Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
RUU TNI DISAHKAN - Ilustrasi prajurit TNI. Revisi UU TNI mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran, Kamis (20/3/2025). 

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Baca juga: PR Besar Jenderal TNI soal Penembakan 3 Polisi saat Bertugas, Anggota DPR: Khianati Sumpah Prajurit

Dikutip dari Tribunnews, setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tni tersebut, di antaranya:

1. Intelijen Negara

2. Siber dan/atau Sandi Negara

3. Lembaga Ketahanan Nasional

4. Search and Rescue (SAR) Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Pengelola Perbatasan

7. Penanggulangan Bencana

8. Penanggulangan Terorisme

9. Keamanan Laut

10. Kejaksaan Republik Indonesia

11. Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved