Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Tahun Curiga, BPOM Bongkar Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Rp 1 M Sebulan, Buat 5000 Botol Sehari

Penggerebekan sebuah pabrik skincare ilegal akhirnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang Selatan, pabrik beroperasi 2 tahun.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni
PABRIK SKINCARE DISIDAK - (kir) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar saat melakukan sidak di pabrik skincare ilegal di Tangsel. (kanan) Penampakan rumah mewah yang dijadikan pabrik skincare ilegal di Ciputat, Tangsel. 

Dokumen pembelian bahan dan nota penjualan juga diamankan sebagai barang bukti oleh pihak penyidik.

Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan 40 pekerja dan dipasarkan lewat media sosial.

K dan IKC merekrut para pekerja yang ditempatkan bagian keuangan, gudang, produksi, pengemasan, hingga pengiriman yang bekerja sama dengan ekspedisi.

Pasangan suami istri itu kini telah diamankan.

Kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," ucap Taruna.

Baca juga: Kisah Hidup Wenny Myzon, Diusir dari Kampung Dimusuhi Pengusaha Skincare hingga Dipecat PT Timah Tbk

K dan IKC, pasangan suami istri (pasutri) pemilik pabrik skincare ilegal yang beroperasi di rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) mampu memproduksi 5.000 botol skincare dalam sehari.

Produk tersebut dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

"Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, usai menggerebek TKP, Rabu (19/3/2025).

Taruna mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Adapun produk yang dibuat pabrik ilegal itu antara lain krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan body lotion. Seluruhnya dibuat menggunakan bahan berbahaya.

Baca juga: Ingat Sosok Mira Hayati? Si Ratu Emas Kini Jadi Tahanan Polda Sumsel, Terbukti Jual Skincare Merkuri

"Jadi hasil penemuan kami, bahan baku berupa obat hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamenasone, clindamycin," kata dia.

Proses produksi dan distribusi dilakukan secara terstruktur, melibatkan 40 pekerja dan dipasarkan lewat media sosial.

Dalam penggerebekan, BPOM RI menyita ribuan produk jadi, bahan baku, alat produksi, dan dokumen penjualan.

Pasutri pemilik pabrik yang juga berprofesi sebagai apoteker itu juga telah diamankan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved