Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kiai yang Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Bayar Restitusi Rp 106 Juta kepada Korban

Terpidana kiai pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Imam Syafii alias Supar (52) membayar restitusi pada korban

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
SIDANG VONIS - Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terpidana kiai pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. 

Imam Syafii alias Supar (52) membayar restitusi kepada korban, Rabu (19/03/2025). 

Restitusi tersebut diserahkan keluarga Supar kepada korban di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Restitusi telah diserahkan oleh Istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp 106.541.500," kata Rio, Rabu (19/3/2025).

Pembayaran restitusi oleh terpidana tersebut seusai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek nomor :107/PID.SUS/2024/PN, TRK tertanggal 27 Februari 2025.

Baca juga: Pascavonis Kiai Hamili Santriwati 14 Tahun Bui, Kemenag Trenggalek Gercep Urus Cabut Izin Ponpes

"Restitusi tersebut merupakan tuntutan JPU atas pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Supar agar membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000 dengan tenggat maksimal 30 hari setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta

Jika tidak segera dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Supar untuk membayar restitusi tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Fakta Sidang Kiai Hamili Santriwati Trenggalek, Lokasi Kejadian hingga Pertimbangan Restitusi

 "Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari yang diajukan LPSK sebesar Rp 247.000.000," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved