Kiai yang Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Bayar Restitusi Rp 106 Juta kepada Korban
Terpidana kiai pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Imam Syafii alias Supar (52) membayar restitusi pada korban
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Terpidana kiai pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Imam Syafii alias Supar (52) membayar restitusi kepada korban, Rabu (19/03/2025).
Restitusi tersebut diserahkan keluarga Supar kepada korban di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Restitusi telah diserahkan oleh Istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp 106.541.500," kata Rio, Rabu (19/3/2025).
Pembayaran restitusi oleh terpidana tersebut seusai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek nomor :107/PID.SUS/2024/PN, TRK tertanggal 27 Februari 2025.
Baca juga: Pascavonis Kiai Hamili Santriwati 14 Tahun Bui, Kemenag Trenggalek Gercep Urus Cabut Izin Ponpes
"Restitusi tersebut merupakan tuntutan JPU atas pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan Supar agar membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000 dengan tenggat maksimal 30 hari setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta
Jika tidak segera dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda Supar untuk membayar restitusi tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Fakta Sidang Kiai Hamili Santriwati Trenggalek, Lokasi Kejadian hingga Pertimbangan Restitusi
"Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari yang diajukan LPSK sebesar Rp 247.000.000," pungkasnya.
kiai Trenggalek cabuli santriwati
restitusi
berita Trenggalek terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
rudapaksa
1 Kebiasaan Sule yang Bikin Dirinya Drop, Ayah Rizky Febian: Sekarang Sering Konsultasi |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Puskesmas Pindah RS Gara-gara Tidak Air Bersih, Stok PDAM Kosong |
![]() |
---|
Terjang Arus Sungai Demi Susu untuk Bayinya, Aksi Masita Malah Dikomentari BPBD 'Hanya Konten' |
![]() |
---|
Geram Putrinya yang SD Pulang Malam, Orang Tua di Gresik Syok Temukan Chat dengan Montir Bengkel |
![]() |
---|
Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Polisi Gelar Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.