Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati

Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta

Kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
JALANI SIDANG TUNTUTAN - Kiai Terdakwa Perkara Pemerkosaan Santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025). Supar Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Membayar Restitusi Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK- Kiai terdakwa pelaku rudapaksa santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang kiai cabuli santriwati tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidana nya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Blangko KTP Elektronik di Trenggalek Kosong, Dispendukcapil  Ganti dengan Aktivasi IKD

Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Penyusunan tuntutan disusun sendiri oleh Kejari Trenggalek namun karena ada pimpinan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) kita minta pendapat ke pimpinan, apalagi ini perkara yang menarik atensi masyarakat," lanjutnya.

Selama tahapan persidangan sebanyak 7 saksi sudah dihadirkan. 6 saksi adalah orang yang mengetahui kejadian perkara dan kondisi sehari-hari korban sedangkan 1 orang lainnya adalah saksi ahli.

Baca juga: Ribuan Pasutri di Trenggalek Bercerai selama 2024, Didominasi Istri Ajukan Gugat Cerai 

"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa (11/2/2025)," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi tersebut berjalan tertutup, nampak Supar hadir didampingi oleh tiga penasihat hukumnya tanpa kehadiran sanak saudara yang biasanya hadir mendampingi Supar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved