Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Massa Aksi Tolak RUU TNI Berpakaian Gelap Kedatangan Sejumlah Orang yang Dukung Pengesahan

Namun di tengah suara penolakan pengesahan RUU TNI itu justru muncul sejumlah orang yang berjumlah lebih sedikit mengangkat sebuah spanduk mendukung.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Polemik RUU TNI - Massa aksi pro dan kontra pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya saat Rapat Paripurna DPR RI digelar di dalam gedung DPR RI. (Tribunnews.com/Gita Irawan). 

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI

RUU TNI disahkan

Revisi Undang Undang (RUU) TNI kini sudah disahkan menjadi UU.

Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Tiga substansi utama revisi UU TNI disebutkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Polemik RUU TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bantah Diam-diam dan Mengebut Pembahasan

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

 Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved