Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Karyawan BUMD Tak Pernah Dapat THR, Diganti Uang Sirup Rp 100-300 Ribu, Dirut: Gaji Saja Susah

Para karyawan BUMD ini tak pernah dapat THR atau Tunjangan Hari Raya sejak perusahaan berdiri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
TAK DAPAT THR - Pintu Masuk menuju Gedung Pasar Horas Jaya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di mana karyawan BUMD di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) ini tak pernah dapat THR dan diganti uang sirup. 

Aturan itu dikeluarkan melalui surat edaran.

Dedi Mulyadi mengambil langkah setelah maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

Hal tersebut seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).

Edaran ini mengandung beberapa poin penting, salah satunya adalah larangan bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari tingkat gubernur hingga RT/RW, untuk meminta atau memberikan THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

Tidak hanya itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, dilarang memberikan THR kepada pihak manapun.

“Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya dengan tegas.

Baca juga: Pantas Kades Wunut Bisa Kasih THR Rp457 Juta ke Warga, Bayi Juga Dapat, Terungkap Sumber Dananya

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan penuh rasa syukur.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” ujar Dedi.

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan dapat mengurangi praktik permintaan dan pemberian THR yang berpotensi menambah beban bagi pihak lain.

Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih damai dan penuh makna tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak seharusnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk menjalani Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan tanpa saling membebani, dan berharap edaran ini dapat membawa kedamaian serta mempererat rasa kebersamaan di antara warga Jawa Barat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved