Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Tuban Alokasikan Rp 52,9 Miliar untuk THR 2025, Naik Dibandingkan Tahun Lalu

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telan anggaran Rp 52,9 miliar.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
THR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban alokasikan anggaran Rp 52,9 miliar untuk THR pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Tuban, Kamis (20/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telan anggaran Rp 52,9 miliar, Kamis (20/3/2025).

Anggaran ini naik dibandingkan tahun 2024, yang mana saat itu alokasi anggaran hanya Rp 45 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (DiskominfoSP) Tuban, Arif Handoyo mengatakan, anggaran Rp 52,9 miliar nantinya akan dialokasikan kepada 10.000 pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Tuban.

“Rp 52,9 miliar nantinya buat sekitar 10 ribu orang penerima,” ujarnya.

10 ribu orang tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jumlah penerima ini, lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 9.500 orang.

Arif menambahkan, saat ini pencairan THR sudah mulai dilakukan, bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ada yang cair.

“Sudah mulai dicairkan, beberapa OPD juga sudah ada yang dicairkan,” imbuhnya.

Baca juga: Hadikino Bahagia Dapat THR Rp 500 Ribu dari Pemdes, Kades Beber Sumber Uang, 1.426 Keluarga Dijatah

Disinggung terkait batas waktu pencairan THR, Arif berujar jika pencairan akan segera diselesaikan kurang dari satu pekan.

"Perkiraan tak sampai satu minggu sudah selesai," pungkasnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR Hari Raya Idul Fitri, sudah bisa dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved