Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi, Ada Okerbaya, Knalpot hingga Arak
Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi, ada obat keras berbahaya, knalpot hingga arak berbagai merek.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi jajaran Satreskrim, Satlantas, Satsamapta, dan Satresnarkoba, Kamis (20/3/2025). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga dipotong menggunakan gergaji mesin.
Rinciannya, 14 perkara perjudian konvensional maupun daring, delapan perkara prostitusi, serta dua perkara bahan peledak (handak).
Barang bukti yang diamankan berupa 19 unit ponsel, 19 lembar kertas rekapan togel, uang tunai Rp 3.335.000, dua buku rekening, satu kartu ATM, 27 lembar kartu domino, dua kondom, dan 19,5 kg serbuk mercon.
"Sementara, barang bukti yang dimusnahkan dalam giat ini, yakni 12,5 gram sabu, 15.000 butir okerbaya, empat jeriken arak Jawa, 1.127 botol arak Jawa, 32 botol arak berbagai merek, 180 botol minuman keras berbagai merek, serta 327 knalpot brong," ujarnya.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin hingga diblender.
Tags
Nganjuk
Operasi Cipta Kondisi
AKBP Siswantoro
obat keras berbahaya
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Heboh Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal di Rumah, Kondisi Tak Dikenali, Polisi: Diduga Sakit |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pencurian Pikap di Lumajang Terlacak GPS - Kebakaran Warung Makan di Tuban |
![]() |
---|
Usulan Dewan Kesenian Demi Majukan Kebudayaan di Kota Batu, Singgung Perda dan Museum |
![]() |
---|
Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari Kota Malang, Kini 25 Anak Sah Miliki Status Perwalian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.