Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi, Ada Okerbaya, Knalpot hingga Arak

Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi, ada obat keras berbahaya, knalpot hingga arak berbagai merek.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi jajaran Satreskrim, Satlantas, Satsamapta, dan Satresnarkoba, Kamis (20/3/2025). Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga dipotong menggunakan gergaji mesin.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi, Kamis (20/3/2025). 

Operasi tersebut dilakukan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan Satsamapta dengan mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. 

Polres Nganjuk juga berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Kami berupaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Terutama menjelang Hari Raya Idulfitri," katanya. 

Ia menyebut, dalam Operasi Cipta Kondisi, tercatat, Satresnarkoba mengungkap 13 kasus dengan rincian delapan perkara narkotika dan lima perkara obat keras berbahaya (okerbaya). 

Dari 13 kasus, Satresnarkoba meringkus 20 orang. 

Total barang buktinya, sabu seberat 59,24 gram, 43.586 butir okerbaya, 15 unit ponsel, uang tunai Rp 521.000, serta sembilan unit sepeda motor. 

Lalu, Satlantas melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas. 

Baca juga: 12 Ribu Botol Miras di Jember Digilas Pakai Alat Berat, Sabu dan Okerbaya Diblender

Berdasar data yang dihimpun, sebanyak 1.872 kendaraan terjaring tilang manual dan 618 kendaraan melalui sistem ETLE. 

"Sebagai upaya menertibkan lalu lintas, sebanyak 327 knalpot brong disita," ujarnya. 

Ia menambahkan, untuk Satsamapta dan Polsek jajaran mencatat 397 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan 397 tersangka, terdiri dari 234 laki-laki dan 163 perempuan. 

Barang bukti yang disita antara lain 1.100,7 liter arak Jawa.

Pada sektor kriminal umum, Satreskrim membongkar 24 kasus dengan 27 tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved