Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: 3 Poin Perubahan UU TNI - 7 Fakta Terbaru Kasus TNI Tembak 3 Polisi di Lampung

Kumpulan berita peristiwa yang viral di media sosial tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Jumat 21 Maret 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN - Dok. Humas Polda Lampung
BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) Prajurit TNI AD melaksanakan upacara untuk tanda dibukanya pelaksanaan gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi, di Lapangan Ahmad Yani, Kodam V/Brawijaya, Senin (10/2). Hari ini, Kamis (20/3/2025), DPR RI telah mengesahkan RUU TNI, dan (foto kanan) Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025). Usai kejadian, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial yang tersangkum dalam berita viral terpopuler, Jumat 21 Maret 2025.

Berita pertama, 3 poin perubahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang kini resmi menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025).

Selanjutnya berita fakta baru penembakan tiga polisi oleh oknum TNI di Lampung pada Senin (17/3/2025).

Ada juga berita tetang jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Jumat (21/3/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: 5 Korban Ledakan Mercon di Malang - Nasib Trio Bocah SD Gresik yang Curi Motor

1. Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI, Termasuk Jabatan Sipil

RUU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AD melaksanakan upacara untuk tanda dibukanya pelaksanaan gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi, di Lapangan Ahmad Yani, Kodam V/Brawijaya, Senin (10/2). Hari ini, Kamis (20/3/2025), DPR RI telah mengesahkan RUU TNI. Ada tiga pasal yang direvisi, yakni mengenai tugas pokok TNI, jabatan sipil, dan usia pensiun TNI.
RUU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AD melaksanakan upacara untuk tanda dibukanya pelaksanaan gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi, di Lapangan Ahmad Yani, Kodam V/Brawijaya, Senin (10/2). Hari ini, Kamis (20/3/2025), DPR RI telah mengesahkan RUU TNI. Ada tiga pasal yang direvisi, yakni mengenai tugas pokok TNI, jabatan sipil, dan usia pensiun TNI. (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini telah resmi menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

UU Nomor 34 Tahun 2004 ini mengandung tiga pasal yang direvisi dan kini telah sah.

Tiga pasal tersebut antara lain Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53, salah satunya membahasa jabatan sipil.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca selengkapnya

Baca juga: Daftar Lengkap Pasal UU TNI Terbaru yang Berubah, Perwira Aktif Boleh Menjabat di 14 Kementerian

2. 7 Fakta Terbaru Kasus TNI Tembak 3 Polisi, Status Oknum Masih Saksi, Hasil Visum 3 Korban Terkuak

POLISI DITEMBAK TNI - Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025). Usai kejadian, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.
POLISI DITEMBAK TNI - Tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung, yang meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025). Usai kejadian, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini. (Dok. Humas Polda Lampung)

Penembakan tiga polisi oleh oknum TNI di Lampung pada Senin (17/3/2025), masih bergulir.

Tiga korban antara lain AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam yang diduga dimiliki pelaku.

Dua pelaku kini telah ditahan dan masih berstatus saksi.

Hasil visum para korban pun terkuak.

Selengkapnya, simak fakta terbaru kasus TNI tembak polisi di Lampung di bawah ini.

Baca selengkapnya

Baca juga: Bripka Petrus Sempat Titip Anak, Ingin Pulang Kampung, Kini Tewas Ditembak saat Grebek Sabung Ayam

3. Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Disertai Cara Cek Progres Lewat Mola BKN

PENETAPAN NIP - Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil, disadur dari Instagram Kemenpan RB. Jadwal pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025. 
PENETAPAN NIP - Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil, disadur dari Instagram Kemenpan RB. Jadwal pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025.  (Instagram/kemenpanrb)

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akhirnya dipercepat.

Adapun jadwal pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025. 

Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dari CPNS dan PPPK jika pengangkatan diundur.

Lantas kapan jadwal penetapan NIP?

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025 termuat dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Menurut jadwal terbaru, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya, akan dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

BKN sendiri telah menyampaikan jadwal terbaru tersebut kepada seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca selengkapnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved