Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Pemungutan Suara Magetan Diulang Hari Sabtu - Jalan Rusak Jombang Capai 70,72 Km

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Mahdi Muhammad dan TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
BERITA JATIM TERPOPULER: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Magetan yang akan digelar, Sabtu (22/3/2025) - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid saat memantau perbaikan jalan rusak di Talun Kidul-Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Sabtu (22/3/2025).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa di Magetan, Tulungagung, dan Jombang.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan akan dilaksanakan hari ini, Sabtu.

Hal ini buntut pengabulan gugatan dari pihak pasangan calon 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Kedua, mantan kepala desa dan bendahara di Batangsaren, Tulungagung divonis 3 tahun penjara.

Sebelumnya, keduanya melakukan korupsi dan harus menggantikan kerugian negara hingga Rp500 juta.

Ketiga, jalan rusak di Jombang mencapai 79,72 kilometer.

Anggaran perbaikan pun mencapai Rp1,6 miliar.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

1. PSU Pilkada Magetan Digelar Sabtu Besok, Kotak Suara Dijaga Ketat Aparat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan persiapan untuk pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Magetan yang akan digelar, Sabtu (22/3/2025). Secara teknis, KPU menyebut persiapan sudah optimal. 

"Alhamdulillah, semuanya sudah siap," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (21/3/2025). 

Sebagai informasi, PSU Pilkada Magetan tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan Sengketa hasil beberapa waktu lalu. Putusan itu dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu. 

MK mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman. Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. 

Umam menjelaskan, KPU Jawa Timur sudah melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di 4 TPS yang akan menggelar coblosan ulang. Supervisi ini juga dilakukan bersama dengan Bawaslu Jatim. Secara umum, Umam menegaskan persiapan sudah dilakukan. 

Selain itu, sejak Kamis (20/3/2025), logistik sudah siap dan dimasukkan ke kotak suara serta sejurus kemudian dilakukan penyegelan. Lalu, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, kotak suara akan digeser ke TPS. 

Baca juga: Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews/Priyombodo)

"Alhamdulillah teman-teman aparat dari kepolisian dan TNI akan bersiaga penuh di masing-masing TPS. Ada 10 personel lebih. Jadi saya kira cukup untuk jaga kotak suara yang akan ada di TPS nanti," terang Umam yang merupakan divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim. 

Pelaksanaan PSU ini turut menjadi atensi Forkopimda Jatim. Umam menjelaskan, sesuai rencana, jajaran forkopimda akan meninjau langsung proses PSU. "Informasinya, Pemprov akan meninjau," ungkap Umam. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur turut menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan berbagai tahapan PSU. Apalagi, Bawaslu Jatim sudah melakukan supervisi di 4 TPS. 

Baca selengkapnya

2. Akhir Nasib Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu. 

Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. 

Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.

Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih. 

Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi

DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta.
DITITIPKAN DI LAPAS - Terpidana Ripangi (baju tahanan, kiri) dan Komuroji (baju tahanan, kanan), mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijemput di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/3/2025). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 394,7 juta dan Rp 236,7 juta. (Istimewa/TribunJatim.com/Kejari Tulungagung)

"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).

Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta. 

Harta milik terpidana akan dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.  
 
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.

Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun. 

Baca selengkapnya

3. Jalan Rusak Berat di Jombang Capai 79,72 Kilometer, Bupati Sidak Perbaikan, Warga: Terimakasih Pak

Bupati Jombang Warsubi, gerak cepat atasi masalah jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Menjelang Hari Raya, prioritas utama adalah perbaikan jalan berlubang, termasuk di ruas jalan Talun Kidul-Kesamben yang akan diperbaiki total pada tahun 2025. 

Tak tanggung-tanggung, perbaikan ini sudah dianggarkan sejumlah Rp 1,6 Milyar.  

Pada Kamis (20/03/2025) bersama Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Sekdakab Jombang Agus Purnomo dan Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi, orang nomor satu di Jombang tersebut turun langsung memeriksa proses perbaikan di ruas jalan raya Kesamben.

"Kami memahami keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak, terutama menjelang Hari Raya. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk melakukan perbaikan seoptimal mungkin," ucap Warsubi.

Baca juga: Seribu Personel Gabungan di Jombang Amankan Arus Mudik Lebaran, Polisi Siapkan 5 Pos Pengamanan

PERBAIKAN JALAN RUSAK - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid saat memantau perbaikan jalan rusak di Talun Kidul-Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025). Anggaran miliaran digelontorkan untuk perbaikan jalan. 
PERBAIKAN JALAN RUSAK - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid saat memantau perbaikan jalan rusak di Talun Kidul-Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/3/2025). Anggaran miliaran digelontorkan untuk perbaikan jalan.  (TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)

Sementara itu, menurut Kadis PUPR, Bayu Pancoroadi, dari total 499 ruas jalan dengan panjang 1.213,31 kilometer yang ada di Kabupaten Jombang, kondisi rusak berat mencapai 79,72 kilometer (6.57 persen), rusak ringan 226,68 kilometer (18,68 persen), rusak sedang 134,83 kilometer (11,11 persen), dan kondisi baik 772,08 kilometer (63,63 persen). 

Kondisi jalan rusak ini dikarenakan cuaca hujan dan beban kendaraan berat kendaraan yang menjadi faktor utama penyebab kerusakan.

"Anggaran perbaikan jalan kami terbatas, paling tidak dibutuhkan sekitar 90 hingga 100 miliar rupiah per tahun. Namun, kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dengan anggaran yang ada, juga minta bantuan DAK dari Pemerintah Pusat," jelas Warsubi. 

Baca selengkapnya


----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved