Ramadan 2025
Lupa Mandi Wajib karena Bangun Kesiangan, Puasa Sah atau Tidak? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Seseorang belum mandi junub ketika waktu Subuh tiba, apakah puasanya batal atau tetap sah? Simak penjelasannya.
TRIBUNJATIM.COM - Mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar akibat hubungan suami istri atau mimpi basah.
Namun, bagaimana jika seseorang belum mandi junub ketika waktu Subuh tiba?
Apakah puasanya batal atau tetap sah?
Pendakwah ternama asal Cirebon, Buya Yahya pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurutnya, seseorang yang berada dalam keadaan junub kemudian tidak sempat mandi wajib hingga masuk waktu Subuh tetap sah puasanya.
Hal ini berlaku baik bagi mereka yang tertidur hingga melewati waktu Subuh maupun yang sengaja menunda mandi wajib.
Baca juga: Arti Mimpi Makan saat Puasa Ramadan, Pertanda Baik atau Berbuat Dosa? Simbol Kebaikan & Kebahagiaan
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu Subuh, baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai Subuh, maka puasanya tetap sah," ujar Buya Yahya, dikutip dari laman resmi buyayahya.org, via Serambinews.
Namun, meskipun puasanya tetap sah, Buya Yahya mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian dengan segera mandi sebelum melaksanakan salat Subuh.
Sebab, untuk menunaikan salat Subuh, seseorang harus dalam keadaan suci dari hadats besar.
Terkait salat Subuh yang tertinggal akibat terlambat bangun, Buya Yahya menegaskan bahwa salat tersebut wajib diqadha atau diganti setelah seseorang mandi wajib.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan meninggalkan salat dengan sengaja merupakan dosa besar.
"Jika seseorang meninggalkan salat karena teledor dan menganggap enteng, maka dosanya sangat besar meskipun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.