Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi

Belum sebulan kembali bekerja di Damkar Depok, Sandi sudah mendapat empat SP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kompas.com
Baru kerja kembali jadi petugas pemadam kebakaran di Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar telah dapat empat surat peringatan, Minggu (23/3/2025). 

"Saya di PKWT, gaji itu Rp3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp1,9 juta."

"Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.

Ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp6,8 juta.

"Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp1,9 juta, THR pun tidak."

"Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama."

"Semua pejabat saya pertanyakan 'Kenapa saya hanya dapat segitu? Dan tidak ada THR', tak ada jawaban," ungkapnya.

Kompas.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok, Adnan Mahyudin.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Baca juga: Henny Sakit Hati 20 Tahun Masih Bayar Pajak Meski Tanahnya Digusur, Merasa Ditipu Tak Ada Ganti Rugi

Diketahui, Sandi kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.

Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," lanjutnya.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved