Berita Viral
Respon Dedi Mulyadi usai Jagoan Cikiwul yang Paksa Minta THR Diringkus: Jangan Bergaya Jadi Jagoan
Suhada diduga memaksa untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Namun, Suhada mengintimidasi dengan mengeklaim dirinya sebagai jagoan Cikiwul, bahkan mengancam akan menutup jalan jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?" ancam Suhada.
Sementara itu, ulah jagoan lainnya juga pernah terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Baca juga: Minimarket di Jombang Disatroni Komplotan Perampok, Penjaga Ditodongkan Sajam, Uang Rp62 Juta Amblas
Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot berboncengan naik motor bersama temannya.
Sungguh aneh, tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan. mengayunkan sabit ke arah korban.
"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar di Area Rawan Kejahatan, Cegah Tindak Kriminal Jalanan
Akibat perbuatannya, AF bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.
"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya
Baca juga: Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Protes KJA Pangandaran, Susi Pudjiastuti Video Call Dedi Mulyadi di Hadapan Nelayan: Keberatan |
![]() |
---|
Pajak Naik 1000 Persen, Mbah Darma Syok Ditagih Rp 65 Juta saat Diundang ke Balai Kota: Ini Berat |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Dibakar ASN usai Curi Ubi, Niat Berdamai Malah Luka, Warga Menentang |
![]() |
---|
Harapan Bidan Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Dijawab Prabowo, Dana Jembatan Disiapkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.