Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kakak Adik Jual Ginjal untuk Bela Ibunya, Sang Ayah Minta Maaf: Ini Masalah Keluarga Besar

Fakta-fakta kakak adik jual ginjal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Viral di media sosial. Kini sang ayah muncul minta maaf.

Editor: Hefty Suud
YouTube TribunJakarta
KAKAK ADIK JUAL GINJAL - Tangkapan layar kakak adik Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi jual ginjal di Bundaran HI pada Kamis (20/3/2025). Mereka hendak jual ginjal demi bisa membebaskan ibunya yang dipenjara. Farrel mengaku butuh banyak uang untuk melawan saudaranya yang kejam dan kaya. 

Yelvin, ayah dari dua anak yang viral karena hendak menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meminta maaf. 

Yelvin mengaku sebelumnya tak tahu menahu soal aksi tersebut.

"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ujar Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Yelvin menyebut, aksi kedua putranya itu merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sang ibu, bukan syarat menebus penangguhan penahanan.

"Menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," ujarnya.  

Yelvin juga menjelaskan, permasalahan ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," ucap dia.

4.Ibu Ngaku Trauma

Disisi lain, Syafrida Yani (49), warga Ciputat, Tangerang Selatan yang dipolisikan oleh kerabatnya atau tepatnya oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan kasusu penggelapan.

Seperti diketahui, kedua putra Yani bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Yani mengaku mendekam di penjara dua hari waktu yang terasa lama baginya.

Adapun yani dituduh kasus penggelapan terhadap saudaranya sendiri.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Sehari usai aksinya putranya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.

Yani mengaku masih mengalami trauma.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved