Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Ternyata Bukan Singkatan Mulih Dilik, ini Arti Mudik Sebenarnya Menurut Ahli Bahasa

Dalam perayaan Idul Fitri tak lepas dari tradisi mudik. Ternyata mudik bukan singkatan dari mudik dilik. Lantas apa arti mudik sebenarnya?

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
MUDIK LEBARAN - Ilustrasi warga mudik Lebaran. Beberapa orang, terutama yang berasal dari Jawa menganggap mudik adalah kepanjangan dari mulih dilik yang artinya pulang sebentar, Senin (24/3/2025). 

Meskipun ada kemiripan dalam pengucapan, "mudik" tidak berasal dari frasa "mulih dilik".

Dalam bahasa Inggris pun, tidak ada satu kata yang mewakili konsep "mudik".

Istilah yang paling mendekati konsep mudik adalah homecoming atau return to one's hometown yang merujuk pada perjalanan kembali ke tempat asal atau kampung halaman.

Namun, istilah homecoming digunakan secara umum dan tidak khusus hanya merujuk pada tradisi yang berkaitan dengan liburan atau perayaan tertentu.

Hal tersebut berbeda dengan konsep mudik di Indonesia.

Baca juga: Syamsudin Nekat Mudik Meski Uang Rp3,5 Juta Dicuri saat Salat, Hasil Jerih Payah Kerja Urus Bangunan

Sejarah mudik di Indonesia

Jika menilik sejarah, tradisi mudik sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.

Dikutip dari KemenpanRB, saat itu, para petani yang berkelana memiliki sebuah tradisi untuk pulang ke kampung halamannya agar bisa berkumpul bersama sanak saudara.

Kepulangannya itu bertujuan untuk membersihkan makam leluhur dalam rangka meminta keselamatan dalam mencari rezeki di tanah perantauan.

Di zaman tersebut, mudik sama sekali tidak dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri.

Namun, sekitar tahun 1970-an, istilah mudik dikaitkan dengan Lebaran.

Banyak perantau yang bekerja di Ibu Kota memanfaatkan cuti panjang yang baru bisa diambil saat menjelang Idul Fitri untuk pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Beri Upah Rp6 Miliar ke Becak & Kusir Jelang Mudik, Tiap Unit Dapat Rp3 Juta

Tradisi ini terus melekat di bangsa Indonesia, terutama ketika pemerintah mengatur kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan cuti bersama yang berlaku untuk pekerja umum.

Sementara itu, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, diatur dalam Keputusan Presiden.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved