Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Yani Trauma Dipolisikan Saudara sampai Anak Viral Tawarkan Ginjal, Awalnya Saksi Malah Ditahan

Syafrida Yani, ibu dari dua anak yang tawarkan ginjal demi bebaskan ibu dari penjara akhirnya dipulangkan polisi.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
IBU YANI BEBAS - Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. Yani mengaku kini masih trauma, Senin (24/3/2025). 

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Ia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anak Yani membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.

Saat ditemui di Bundaran HI pada Kamis lalu, Farrel membeberkan kronologi yang membuat ibundanya sampai dipenjara.

Kakak-adik ini nekat melakukan aksi tersebut untuk membebaskan sang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang oleh anggota keluarga mereka sendiri.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Baca juga: Pantas Kakak Adik Nekat Jual Ginjal, Ingin Bebaskan Ibu yang Dipenjara karena Dizalimi Saudara Kaya

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved