ART dan Tukang Kebun di Lumajang Sekongkol Curi Emas Batangan 10 Kg, Ke Dukun untuk Santet Majikan
Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu berhasil mencuri emas batangan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.
Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama.
Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.
Baca juga: 3 Bocah di Lumajang Tertimpa Pohon Durian saat Berboncengan, 1 Meninggal di Lokasi
Guna menghilangkan kegelisahan, S berkomunikasi dengan tersangka AJ yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.
Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera pindah alam alias mati.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
ART curi emas majikan Rp 16 miliar
tukang kebun
dukun santet
Lumajang
berita lumajang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Tangis Nunung Ingat Suami yang Merawatnya saat Sakit, Akui Berubah Mood: Kayak Bayi |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Daya Beli Wisatawan Turun, Agrowisata Belimbing di Tulungagung Bikin Inovasi Penjualan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.