Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Larangan Wali Kota Batu pada ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2025 dan Liburan

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Ilustrasi mobil dinas. Wali Kota Batu melarang ASN Pemkot untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 11 hari.

Libur terhitung mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) mendatang, dengan dimulai libur cuti bersama Nyepi, tanggal 28 Maret, Hari Suci Nyepi tanggal 29 Maret, libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 31 Maret dan 1 April, dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 2-4 April, serta Senin, 7 April.

Untuk itu Wali Kota Batu, Nurochman secara tegas melarang seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik lebaran dan libur lebaran.

Sehingga saat mudik, mobil dinas wajib dikembalikan ke Balai Kota Among Tani.

Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Ini Penyebab Insentif Lebaran Sopir Angkot Kota Batu Belum Cair

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang Pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aturan tersebut dibuat tak lepas dari banyaknya kejadian yang nampaknya sudah tak jadi rahasia umum jika masih banyak ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, bahkan ada yang nekat hingga mengganti plat merah menjadi plat mobil pribadi.

“Kami minta seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ada dan ASN yang menitipkan kendaraan harus memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).

“Kalaupun menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operational ya harus dilengkapi surat penugasan selama cuti bersama,” tambahnya.

Baca juga: Sudah 4 Hari Tak Pulang, Nenek dari Kota Batu Ditemukan Tak Bernyawa di Bendungan Sengguruh Malang

Lebih lanjut Nurochman menjelaskan, ada beberapa kendaraan dinas yang boleh digunakan, namun itu berdasarkan kegunaanya, salah satunya ialah mobil ambulans.

“Ya, seperti kendaraan ambulans, damkar, penanganan lalu lintas, BPBD dan Satpol PP karena memang meski libur lebaran itu tetap digunakan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved