Larangan Wali Kota Batu pada ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran 2025 dan Liburan
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 11 hari.
Libur terhitung mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) mendatang, dengan dimulai libur cuti bersama Nyepi, tanggal 28 Maret, Hari Suci Nyepi tanggal 29 Maret, libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 31 Maret dan 1 April, dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 2-4 April, serta Senin, 7 April.
Untuk itu Wali Kota Batu, Nurochman secara tegas melarang seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik lebaran dan libur lebaran.
Sehingga saat mudik, mobil dinas wajib dikembalikan ke Balai Kota Among Tani.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Ini Penyebab Insentif Lebaran Sopir Angkot Kota Batu Belum Cair
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang Pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Aturan tersebut dibuat tak lepas dari banyaknya kejadian yang nampaknya sudah tak jadi rahasia umum jika masih banyak ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, bahkan ada yang nekat hingga mengganti plat merah menjadi plat mobil pribadi.
“Kami minta seluruh ASN menaati peraturan yang sudah ada dan ASN yang menitipkan kendaraan harus memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).
“Kalaupun menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operational ya harus dilengkapi surat penugasan selama cuti bersama,” tambahnya.
Baca juga: Sudah 4 Hari Tak Pulang, Nenek dari Kota Batu Ditemukan Tak Bernyawa di Bendungan Sengguruh Malang
Lebih lanjut Nurochman menjelaskan, ada beberapa kendaraan dinas yang boleh digunakan, namun itu berdasarkan kegunaanya, salah satunya ialah mobil ambulans.
“Ya, seperti kendaraan ambulans, damkar, penanganan lalu lintas, BPBD dan Satpol PP karena memang meski libur lebaran itu tetap digunakan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Batu Nurochman
mobil dinas
mudik Lebaran 2025
ASN Kota Batu
Kota Batu
TribunJatim.com
berita Kota Batu terkini
Hari Tani Nasional 2025, PDIP Jatim Singgung Spirit Kedaulatan Pangan |
![]() |
---|
Program Konservasi Air 2025 Dibuka di Lumbang Pasuruan, Fokus Bangun Ketahanan Air |
![]() |
---|
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi PP Kembali Dibuka, Jadwal Sepekan Dua Kali |
![]() |
---|
Mas Handy Sidak Pembangunan Infrastruktur di Lengkong, Pastikan Tertuntaskan dengan Baik |
![]() |
---|
Mojokerto Raya Kompak Kembali Hidupkan Program Siskamling di 305 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.