Berita Viral
Nasib Jam Patek Phillipe Rp 3 Miliar Milik Majikan yang Diambil ART, Dijual Jauh dari Harga Asli
Jam Patek Phillipe milik majikan yang berharga Rp 3 miliar itu ternyata hanya terjual dengan harga sekian dan jauh dari harga aslinya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Jam mewah Patek Phillipe dijual dengan harga jatuh bebas, seorang asisten rumah tangga jadi sorotan.
Seorang asisten rumah tangga (ART) mencuri jam tangan mewah Patek Philippe milik majikannya.
Setelah itu, ART inisial IR tersebut menjualnya dengan harga jauh dari harga asli.
Diketahui, Jam tam tangan mewah majikan itu bernnilai Rp 3 miliar.
Sementara IR menjualnya seharga Rp 550 juta.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025).
Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.
"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.
Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Sosok Mariama, Penjual Roti Panjat Tali Kapal Demi Uang Rp100 Ribu untuk Nafkahi 5 Anak: Saya Berani
Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.
"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.
Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.
Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut.
Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.
"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.
Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.
Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kronologi pencurian ini pun terungkap.
Diketahui, jam tangan yang dicuri IR itu bermerek Patek Philippe menjual barang mewah milik majikannya itu dengan harga jauh lebih rendah.
Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.
Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.
"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.
Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.
"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.
Baca juga: Majikan Syok Rugi Rp 50 Juta karena Ulah Penjaga Rumah, Perabotan Curian Dijual ke Tukang Rongsok
Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.
Bima mengungkapkan, pelaku menunggu majikannya lengah ketika menukar jam tersebut. Korban juga sempat tidak menyadari jam tangan mewahnya telah ditukar.
"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.
Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.
Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Patek Philippe
Asisten Rumah Tangga (ART)
harga asli
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima S
toko online
berita viral
TribunJatim.com
| Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Pengusaha yang Hadiahkan Umrah Gratis ke Balita Makassar Korban Penculikan |
|
|---|
| Dibully Teman Sekelas, Siswa SMP Rabun hingga Lumpuh, Ibu Menangis: Ditabokin 3 Kali |
|
|---|
| Siapa Sosok Najmuddin? Beri Anak Usia 9 Tahun Hadiah Ultah Lamborghini Rp25 M, Pekerjaan Terungkap |
|
|---|
| Pratu Fahdil Tentara yang Nyolong Uang Infak Masjid Rp 1,3 Juta Karena Kehabisan Uang Mau Bayar Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jam-Patek-Philippe-yang-dijual-dengan-harga-jauh-dari-asli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.