Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah

Abdul Muiz diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.
  • Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah pada 2018.
  • Setelah resmi diberhentikan sebagai ASN, Abdul Muis mengaku pasrah, meski tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib malang dialami Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Ia resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip Kompas.com, Senin (10/11/2025), pemberhentian Abdul Muis tertuang dalam Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian Abdul Muis sebagai guru ASN di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah pada 2018.

Ia ditunjuk melalui hasil rapat orang tua siswa bersama pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela bagi kegiatan sekolah.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah

Bukan Pungutan Sepihak

Ia menegaskan dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan pungutan sepihak. 

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Kalau bersaudara, hanya satu yang bayar,” jelasnya.

Dana tersebut, lanjut Muis, digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah serta memberikan tunjangan kecil kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Saat itu, SMA Negeri 1 Luwu Utara kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

Guru honor jumlahnya sampai 22 orang, dan sebagian penghasilannya sangat minim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved