Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencuri Sapi di UPT Peternakan Batu Tertangkap, Lubangi Kandang dengan Palu dan Betel Besi

Pelaku pencurian dua ekor sapi di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang berada di Junrejo Kota Batu, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (23

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Polres Batu
PENCURIAN SAPI : Dua ekor sapi curian di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang berada di Junrejo Kota Batu, Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pelaku pencurian dua ekor sapi di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang berada di Junrejo Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (23/3/2025) lalu.

Tersangka berinisial AI (38) alamat Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo Kota Batu ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu usai mendapat laporan kehilangan dan kemudian dilakukan penyelidikan.

“Terjadi pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 ekor sapi betina pada tanggal 17 Februari 2025 lalu. Jadi tersangka ini melakukan pencurian dengan cara melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel besi," kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (25/3/2025).

"Pelaku Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kandang tersangka mengambil sapi tersebut dan keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci pintu depan dari dalam,” sambungnya.

Baca juga: Aksi Pencurian Sapi di Sampang Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Minta Uang Tebusan Rp10 Juta

Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka membawa dua ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka yang di parkir tidak jauh dari lokasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut sendirian dan tidak ada yang membantu,” jelasnya.

Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua ekor sapi jenis FH, satu buah palu, dan mobil grandmax putih yang digunakan untuk mengangkuti sapi curian.

“Saat ini penyidik masih melakukan penggembangan penyidikan untuk mencari apakah ada pelaku yang lain,” ujarnya.

Akibat perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, ancaman hukuman pidana 7 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved