Ramadan 2025
Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri, bolehkah? ini penjelasan ulama.
TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim yang belum baligh, zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Demikian juga ketika ada keluarga yang lain, maka orangtua yang bertanggung jawab membayarkannya.
Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?
Mengutip ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dari channel YouTube miliknya, pernah memberikan penjelasan.
Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, seperti dikutip dari Serambinews via Tribun Sumsel.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?"
Baca juga: Jangan Terlewat, ini Batasan Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, Serta Tata Cara Menunaikan
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.
Dalil yang disampaikan UAS ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.
Ulama Hanafiyyah berpendapat umat Muslim juga dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.