Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri, bolehkah? ini penjelasan ulama.

SHUTTERSTOCK/QUEENMOONLITE STUDIO
UANG - Ilustrasi pecahan uang lima puluh ribu rupiah dan serratus ribu rupiah. Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jika suami membayar zakat fitrah menggunakan uang istri. 

TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim yang belum baligh, zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Demikian juga ketika ada keluarga yang lain, maka orangtua yang bertanggung jawab membayarkannya.

Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?

Mengutip ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dari channel YouTube miliknya, pernah memberikan penjelasan.

Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, seperti dikutip dari Serambinews via Tribun Sumsel.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?"

Baca juga: Jangan Terlewat, ini Batasan Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, Serta Tata Cara Menunaikan

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan UAS ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya :

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Ulama Hanafiyyah berpendapat umat Muslim juga dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.

NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak maupun orang lain.
NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak maupun orang lain. (Pexels/Polina Tankilevitch)

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat Muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia (suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ulama Jelaskan Ketentuannya, Disertai Niat Zakat

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

Berikut bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Demikian penjelasan dari Ustaz Abdul Somad yang disarikan dari ceramahnya.

Semoga bermanfaat. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved