Berita Viral
4 Sosok Polisi Diperiksa Propam Buntut Minta THR ke Hotel, Pakai Kop Surat Instansti, ‘Pemerasan’
Buntut minta THR ke hotel memakai kop Polsek Metro Menteng, empat polisi diperiksa Propam.
TRIBUNJATIM.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam memeriksa empat polisi minta THR ke hotel.
Tak tanggung-tanggung, demi melancarkan aksi, empat anggota tersebut menggunakan kop surat instansi.
Nama atasan turut dicatut tanpa izin agar memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari rakyat.
Menurut Propam, kasus ini tak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Kasus ini mencuat setelah surat berkop Polsek Metro Menteng ini beredar di media sosial.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Peras Kades Minta Uang THR, Wartawan Gadungan di Jember ini Dibekuk Polisi
Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
Empat oknum polisi yang berulah itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Keempat oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.
Pungli yang dilakukan viral di media sosial dan sempat diunggah di akun X @NalarPolitik.
"Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!" tulis pengunggah foto tersebut.
Baca juga: Curhat Sandi Butar Butar Dapat 4 Surat Peringatan: Seakan Cari-cari Kesalahan, THR Juga Tak Terima
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi memberikan klarifikasi dan menyebut surat yang dibuat bukan resmi yang dikeluarkan kantornya.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dikutip dari Tribunnews, Senin (24/3/2025).
Akibat aksinya tersebut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.
Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.
"Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
Baca juga: Pakai Seragam ASN, Sodri Pungut THR ke Pedagang Pasar Rp 1,6 Juta, Polisi Dalami Keterlibatan UPTD
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).
Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
"Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
Baca juga: Baru 10 Perusahaan di Trenggalek Bayar THR, Disnaker Bakal Monitoring Keliling Pabrik
"Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya," jelasnya.
Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.
"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," tambahnya.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
polisi minta THR
Jakarta Pusat
viral di media sosial
pungutan liar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Seorang Pekerja Keras, Affan Dulunya Sekuriti Kompleks & Pernah Bantu Tangkap Maling |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Sahroni Copot Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Sebut 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
Dilempar Helm Polisi hingga Koma, Violent Siswa SMK Dikenal Baik, Ayah: Hukum Sepantasnyalah |
![]() |
---|
Nasib Sahroni usai Ucap Orang Tolol Sedunia, Dimutasi dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.