Pemukulan Jurnalis di Surabaya
Jurnalis Surabaya Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo UU TNI, Laporan Ditolak Polrestabes
Rama mengaku dianiaya saat meliput demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Oleh karena itu, Salawati mendampingi Rama untuk membuat laporan kepolisian di SPKT Polda Jatim, dengan persangkaan dua pasal berlapis yakni Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pasal 170 tentang Penganiayaan serta Pengeroyokan.
"Kami melapor ke Polda Jatim, sudah diberi kuasa ke kami tentang kejadian kemarin, ada delik pers, tentang menghalangi pekerja pers dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita. Tidak hanya itu, terjadi pemukulan, dan juga pengeroyokan," pungkasnya.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com, Teddy Ardianto mengatakan, pihaknya selaku manajemen kantor media tempat Rama bekerja mendukung upaya penegakkan hukum atas kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalis.
"Kami mewakili manajemen, mendukung sepenuhnya pada mas Rama untuk melaporkan atau apapun. Jurnalis ini adalah profesi, punya hak, punya UU pokok pers. Bahwa profesi pers dilindungi negara," ujar Teddy. (Luhur Pambudi)

Intimidasi dari aparat juga dialami jurnalis Suara Surabaya, Wildan Pratama.
Wildan sempat merekam wajah peserta aksi yang diamankan di Gedung Grahadi.
"Saat itu saya masuk ke Grahadi setelah aparat kepolisian memukul mundur massa di Jalan Gubernur Suryo, hingga ke Jalan Pemuda, kemudian mengamankan sejumlah orang," bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyatakan, peserta yang diamankan dipaksa duduk berjejer dan jumlahnya sekitar 25 orang.
Wildan kemudian didatangi petugas kepolisian yang memintanya menghapus foto.
"Dia menjelaskan massa aksi yang diamankan masih diperiksa."
"Polisi itu meminta saya menghapus dokumen foto itu sampai ke folder dokumen sampah, sehingga dokumen foto saya soal massa aksi yang diamankan hilang," tandasnya.
Juru bicara massa aksi, Jaya, menyatakan ada delapan tuntutan yang ingin disampaikan yakni:
1) Tolak revisi UU TNI yang sekarang.
2) Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil.
3) Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber.
4) Bubarkan komando teritorial.
5) Tarik militer dari semua tanah Papua.
6) Revisi UU Peradilan Militer.
7) Kembalikan TNI ke barak.
8) Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.