Pemukulan Jurnalis di Surabaya
Jurnalis Surabaya Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo UU TNI, Laporan Ditolak Polrestabes
Rama mengaku dianiaya saat meliput demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Terus mengancam membanting ini HP saya, sampai saya didorong, dipiting sampai ke pinggir jalan itu," lanjut Rama.

Ia baru memahami jika polisi yang memukulinya bukan karena salah mengira dirinya sebagai bagian dari peserta demonstran yang kabur.
Melainkan ditengarai jika polisi tersebut tak terima bahwa aksinya menangkap peserta demontran secara brutal direkam Rama menggunakan ponsel.
Beruntung, Rama dapat diselamatkan setelah ditolong dua jurnalis lainnya.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Rama mengalami luka di kepala, pelipis, leher hingga bibir.
Bahkan sesaat setelah mengalami kekerasan tersebut, Rama mengalami pusing pada bagian kepala dan mual sesekali.
"Luka kepala, benjol, pelipis masih bekas merah, bibir ini sobek. Sama leher," bebernya.
Kini, laporan kepolisian yang dibuat Rama sudah resmi dicatat Polda Jatim.
Laporannya bernomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Baca juga: Pantas Wildan Tak Takut Meski Disentil BI & Polisi Soal Sumber Tumpukan Uang Rp2 M: Bisa Dicek
Sementara itu, Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim, Salawati Taher menyayangkan tindakan represif aparat kepada awak media yang melakukan peliputan.
Seharusnya, aparat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa Rama jurnalis yang sedang meliput, melalui tanda pengenal yang terpasang pada pakaiannya.
Bukannya malah langsung melakukan pemukulan dan intimidasi secara brutal kepada sang jurnalis.
Apalagi ternyata diketahui bahwa dugaan motif aparat melakukan intimidasi karena tak terima direkam saat memukuli peserta demontran yang tertangkap.
"Dan juga ada dalam video tersebut, Rama juga berteriak, 'Saya media saya media'. Pun jika Rama ini bukan awak media sekali pun, tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan main hakim sendiri," ujarnya.
"Kalau ada itikad baik, ditanyakan dulu. Mana kartu pers nya, mana liputannya, dicek. Dan website, apabila menayangkan, harusnya diperiksa. Ini wartawan atau bukan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.