Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemukulan Jurnalis di Surabaya

Jurnalis Surabaya Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo UU TNI, Laporan Ditolak Polrestabes

Rama mengaku dianiaya saat meliput demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
JURNALIS ALAMI INTIMIDASI - Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya, di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (25/3/2025). Ia menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. 

"Terus mengancam membanting ini HP saya, sampai saya didorong, dipiting sampai ke pinggir jalan itu," lanjut Rama.

LAPOR POLISI - Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com, Teddy Ardianto, Rama Indra Surya, jurnalis Beritajatim.com, Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim, Salawati Taher di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (25/3/2025). Rama menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo menolak Revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin.
DITOLAK LAPOR POLISI - Redaktur Pelaksana BeritaJatim.com, Teddy Ardianto, Rama Indra Surya, jurnalis Beritajatim.com, dan Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim, Salawati Taher, di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (25/3/2025). Rama menjadi korban pemukulan terduga oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demo menolak Revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Ia baru memahami jika polisi yang memukulinya bukan karena salah mengira dirinya sebagai bagian dari peserta demonstran yang kabur. 

Melainkan ditengarai jika polisi tersebut tak terima bahwa aksinya menangkap peserta demontran secara brutal direkam Rama menggunakan ponsel.

Beruntung, Rama dapat diselamatkan setelah ditolong dua jurnalis lainnya.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, Rama mengalami luka di kepala, pelipis, leher hingga bibir.

Bahkan sesaat setelah mengalami kekerasan tersebut, Rama mengalami pusing pada bagian kepala dan mual sesekali. 

"Luka kepala, benjol, pelipis masih bekas merah, bibir ini sobek. Sama leher," bebernya.

Kini, laporan kepolisian yang dibuat Rama sudah resmi dicatat Polda Jatim.

Laporannya bernomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Baca juga: Pantas Wildan Tak Takut Meski Disentil BI & Polisi Soal Sumber Tumpukan Uang Rp2 M: Bisa Dicek

Sementara itu, Perwakilan Komite Advokasi Jurnalis Jatim, Salawati Taher menyayangkan tindakan represif aparat kepada awak media yang melakukan peliputan.

Seharusnya, aparat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa Rama jurnalis yang sedang meliput, melalui tanda pengenal yang terpasang pada pakaiannya.

Bukannya malah langsung melakukan pemukulan dan intimidasi secara brutal kepada sang jurnalis.

Apalagi ternyata diketahui bahwa dugaan motif aparat melakukan intimidasi karena tak terima direkam saat memukuli peserta demontran yang tertangkap.

"Dan juga ada dalam video tersebut, Rama juga berteriak, 'Saya media saya media'. Pun jika Rama ini bukan awak media sekali pun, tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan main hakim sendiri," ujarnya.

"Kalau ada itikad baik, ditanyakan dulu. Mana kartu pers nya, mana liputannya, dicek. Dan website, apabila menayangkan, harusnya diperiksa. Ini wartawan atau bukan," tambahnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved