Berita Viral
Nasib Preman usai Dapat Rp 60.000 Hasil Malak Modus THR ke Sejumlah Warung
Preman berinisial DP (42) itu kini telah ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Preman palak sejumlah pemilik warung modus minta THR kini dibekuk polisi.
Preman berinisial DP (42) itu kini telah ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Diketahui, DP meminta uang ke sejumlah pemilik warung modus minta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri.
Ternyata, pelaku sudah mendapatkan hasil sebesar Rp 60 ribu.
Baca juga: 4 Sosok Polisi Diperiksa Propam Buntut Minta THR ke Hotel, Pakai Kop Surat Instansti, ‘Pemerasan’
Aksi pemalakan terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga preman yang melakukan pemalakan berkedok THR Lebaran ini berdasarkan laporan masyarakat.
Kemudian, kata Awang, Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku meminta uang THR sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per warung. Yang telah didatangi pelaku sebanyak empat warung. Total uang hasil pemalakan yang diamankan sebesar Rp 60 ribu," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (26/3/2025).
Awang mengatakan, preman tersebut telah digelandang ke Mapolsek Jatinangor untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan untuk tidak meresahkan masyarakat dan tidak melakukan aksi-aksi premanisme.
"Pelaku dibina, dan pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi aksi-aksi premanisme," katanya.
Sementara itu kasus pemalakan lainnya juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.
Polisi menjerat , Moh Rofik Rosidi alias (MMR) wartawan gadungan di Jember Jawa Timur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pria asal Kecamatan Sumberjambe Jember ini, diduga kuat telah memeras Kepala Desa (Kades) Sukosari Kecamatan Sukowono dengan mengatasnamakan wartawan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 368 dan 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan disertai ancaman.
"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp1 juta," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Barang bukti lain yang berhasil disita dari tangan pelaku. Kata dia, kartu identitas mengatasnamakan komunitas LSM dan media, tas jinjing, dompet, serta telepon seluler.
Baca juga: Peras Kades Minta Uang THR, Wartawan Gadungan di Jember ini Dibekuk Polisi
Bayu mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon seluler pelaku, ditemukan percakapan berisi ancaman dan intimidasi terhadap kepala desa di Jember Utara.
"Ancaman akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah.kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk bantuan Tunjangan Hari Raya (THR)," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Bayu, pelaku juga memiliki beberapa kartu identitas , baik yang mengatasnamakan wartawan maupun anggota berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca juga: 2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita
"Setidaknya empat kartu identitas berhasil diamankan dari tersangka. Kartu ini diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban," ungkapnya.
Bayu mengaku akan terus mengembangkan perkara ini, dikawatirkan ada korban lain yang telah diperas oleh pelaku dengan modus serupa.
"Untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari pelaku, tidak hanya di Kecamatan Sukowono," ulasnya.
Baca juga: Pantas Kompol Ramli Dapat Rp 4,75 Miliar Peras Kepala Sekolah, Modal Bikin Aduan Masyarakat Fiktif
Bayu juga mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan atau ancaman dari wartawan gadungan ini, untuk segera melapor hal tersebut ke Polres Jember.
"Dengan modus serupa atau diiming-imingi sesuatu.Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas," janjinya
Baca juga: Aksi Lempar Uang Receh Warnai Demo Tolak UU TNI di Jember, Massa Ancam Tidak Akan Bubar
Mengingat hal ini bagian dari perintah Kapolri, untuk memberangus pelaku pemerasan terhadap siapapun. Khusunya menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini
"Kami mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa," ucap Bayu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Kasus Siswa MTS Nangis Disuruh Berhenti Main Drum Band, Camat yang Ultah Datangi Sekolah: Bubar |
![]() |
---|
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.