Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan WNI Buronan Interpol Sofyan Iskandar Tak Bisa Ditangkap Paksa, Terjerat Kasus Pelecehan di AS

Warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat. 

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
BURONAN INTERPOL - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim) 

TRIBUNJATIM.COM  - Terungkap alasan Interpol Indonesia tak bisa menangkap paksa buronan red notice yang kini sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Buronan tersebut terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak di Amerika Serikat.

Buronan red notice adalah seseorang yang dicari secara internasional berdasarkan permintaan resmi dari sebuah negara melalui Interpol.

Red notice sendiri bukan surat penangkapan global, melainkan notifikasi atau permintaan bantuan kepada seluruh negara anggota Interpol untuk melacak, menahan sementara, atau memantau pergerakan seseorang yang diduga melakukan kejahatan serius.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil, Sopir Bank Kini Jadi Buronan Polisi

Status buronan red notice sering diberikan pada pelaku kejahatan lintas negara, koruptor, atau tersangka kasus besar yang melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat

Interpol atau International Criminal Police Organization adalah organisasi kepolisian internasional yang memfasilitasi kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas batas. Markas besarnya berada di Lyon, Prancis, dan anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia.

Interpol tidak memiliki kewenangan untuk menangkap langsung, melainkan berfungsi sebagai penghubung informasi, koordinasi operasi, serta penerbitan notifikasi seperti red notice untuk membantu suatu negara melacak dan menangkap pelaku kejahatan internasional.

"Subyek Interpol Red Notice atas nama Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung, benar seperti yang disampaikan Ketua, bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus atau pengelola dari apartemen El Royale Bandung," ujar Untung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sofyan disebut terjerat kasus pelecehan seksual anak laki-laki di Santa Clara, California, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Subyek Interpol Red Notice, warga negara Indonesia atas nama Sofyan Iskandar Nugroho, yang bersangkutan telah diterbitkan red noticenya oleh NCB Washington DC. Sekilas profil kami sampaikan bahwa Sofyan Iskandar Nugroho ini lahir di Semarang, 4 April 1968, dengan nomor kontrol Interpol Red Notice A1178/02.2016,” katanya.

Dalam dakwaan yang diajukan otoritas AS, Sofyan disangkakan pasal-pasal hukum pidana mengenai pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Pelaku juga sudah diancam dengan hukuman seumur hidup.

Untung menjelaskan, tindak pidana terjadi pada 2003–2010, ketika Sofyan mendekati korban dengan memberi hadiah dan mengajaknya berlibur hingga melakukan pelecehan seksual

“Subyek ini merupakan bapak angkat baptis dari korban,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved