Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Bank Indonesia Soal Viralnya Wildan Pasuruan, Terungkap Asal Uang Baru Rp 2 Miliar Wildan

Terungkap asal uang baru senilai Rp 2 Miliar milik pria di balik akun, Wildan Uang Baru yang viral di media sosial atau medsos.

YouTube TribunJatim Official
JASA TUKAR UANG VIRAL - Sosok Wildan yang pamer tumpukan uang baru senilai Rp 2 Miliar lebih. 

"Begini ceritanya, uang baru itu kita kulakan (membeli) ke seseorang, bukan ke orang bank, ada yang nawarin kita barang di Surabaya kita ambil."

"Kadang kita cari di online, bukan kita main orang dalem, nggak segitunya, gak gampang."

"Kita usaha ini musiman, setahun sekali. Kalo gak ada saya, anak buah saya di Malang banyak, di Pasuruan, Surabaya, Banyuwangi, Jawa Timur pun, Jawa Tengah, atau luar Jawa ini beneran ada di saya, karena saya wira-wiri aja. Ada barang di online banyak, ada barang murah saya ambil, intinya saya kulakan (membeli)," jelas Wildan.

Baca juga: Cara Wildan Bisa Punya Tumpukan Rp2 M Buat Tukar Uang Baru, Bank Indonesia Beri Imbauan ke Warga

Tak hanya itu, Wildan menerangkan usaha penukaran uang baru adalah usaha musimannya.

Wildan masih memiliki banyak usaha lainnya, termasuk usaha rental mobil, koperasi, dan lain-lain.

Ia memilih tak mendengarkan komentar-komentar negatif tentang usaha musimannya.

Menanggapi viralnya penukaran uang baru yang dibuka Wildan, Bank Indonesia ikut buka suara.

Bank Indonesia menegaskan pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak manapun.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menukarkan uang baru di penukaran resmi melalui laman PINTAR BI.

"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi. (1)."

"Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik  melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya. (2)," jelas akun X @bank_indonesia pada Senin (24/3/2025).

Bank Indonesia menerangkan, aktivitas jual beli Rupiah tidak dilarang.

Namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum jika ada unsur penipuan atau pengedaran uang palsu.

"Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu. (3)."

"Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya," pungkas penjelasan Bank Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved