Ramadan 2025
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bisakah Diqadha? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Pakar Fiqih
Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Bagaimana hukumnya bila lupa atau sengaja tidak membayar?
Setelah melakukan ampunan kepada Allah SWT, orang yang lupa membayar zakat harus menunaikan qadha zakat fitrah.
Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.
Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.
Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.
Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.
Baca juga: Jangan Terlewat, ini Batasan Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Ulama, Serta Tata Cara Menunaikan
Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya:
“Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”
Perlu diketahui, qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat.
Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bisa Via Baznas atau Dompet Dhuafa, Simak Bacaan Niatnya
Dikutip dari Baznas Yogyakarta, berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima Zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.