Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kerja, Edi Driver Ojol Pasrah Cuma Dapat Bantuan Lebaran Rp 50 Ribu: Kita Bukan Karyawan

Sebagian driver ojek online atau driver ojol akhirnya menerima Bantuan Hari Raya (BHR). Namun banyak driver ojol yang cuma dapat uang Lebaran Rp50.000

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
BHR UNTUK OJOL - Foto ilustrasi untuk berita tentang driver ojek online (ojol) Gojek, Edi (42) mengaku sedih mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) Lebaran hanya Rp 50.000. Edi menerima BHR dari Gojek dikirim ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025). 

Sementara itu, pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi ojek online (ojol) ternyata tidak merata, meskipun pengemudi telah lama menjadi mitra.

Nadi (42), seorang pengemudi ojek online yang telah beroperasi hampir sepuluh tahun, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima BHR sama sekali.

Meskipun sudah lama, status Nadi sebagai pengemudi Gojek masih di tingkatan dasar. Di samping itu, ia juga melihat pengemudi lainnya yang tidak mendapatkan BHR.

“Tidak tahu. Saya kan basic, yang rendah. Walaupun begitu, ini banyak yang tidak dapat,” ujar Nadi dengan nada kecewa.

Baca juga: Syarat Dapat THR 2025 untuk Driver Ojol yang Punya 2 Akun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Dibandingkan pengemudi lainnya, Nadi merasa ketidakadilan lebih dirasakan oleh pengemudi yang lebih tua darinya karena mereka tidak menerima BHR.

“Jujur kalau saya mah masih muda, ya 42 tahun. Yang umur-umur tua kayak gini nih banyak yang tidak dapat. Apalagi yang rumahnya jauh,” kata Nadi sambil melirik rekannya yang sedang menunggu orderan di Stasiun Tanahabang, Rabu (26/03/2025).

Menurut Nadi, keputusan pemerintah terkait aturan BHR dinilai belum siap dan belum layak untuk diterapkan.

Sebagai pengemudi ojol aktif, ia sudah mengetahui peraturan tentang BHR ini sejak tahun lalu.

Meskipun sudah dibahas lama oleh pemerintah, Nadi menilai  peraturan ini masih belum siap untuk dilaksanakan.

“Itu aturan sudah dari jamannya Jokowi (Joko Widodo). Tahun kemarin sudah ada, cuma belum terlaksana. Sekarang saja di zaman Prabowo baru terlaksana, cuma gocap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak membuat peraturan baru jika dirasa belum sesuai dengan keadaan masyarakat.

“Makanya Menteri tidak usah ngomong macam-macam deh. Kalau kamu tidak berani ngegebrak, tidak usah ngomong,” katanya dengan berapi-api.

Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau pemberian BHR untuk pengemudi ojol yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Imbauan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan kurir online.

Dalam surat edaran itu, dinyatakan bahwa BHR harus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh mitranya yang resmi terdaftar.

Pada poin ketiga, disebutkan bahwa nominal yang harus diberikan berdasarkan perhitungan 20 persen dari gaji bulanan dikali 12 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved