Berita Viral
Ikut Mudik Gratis, Ibu dan Anak Diturunkan di Tol karena Ketiduran, Polisi Datangi saat Jalan Kaki
Tengah viral di media sosial video ibu dan anak jalan kaki di bahu tol. Rupanya mereka ketiduran hingga tujuan terlewati saat ikut mudik gratis.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video ibu dan anak jalan kaki di bahu tol.
Akhirnya ibu dan anak itu diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan, yakni Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025).
Melansir dari Kompas.com, ibu dan anak itu merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten.
Keduanya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman ke kawasan Kertajati Majalengka.
Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak pun melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.
Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga keduanya langsung diantar ke tujuan.
“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.
“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman. Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.
"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," kata Budiyanto.
Baca juga: Pulang Kampung dengan Nyaman, 500 Pemudik Ikuti Program Mudik Gratis Tribunnews dan Adira Finance
Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:
a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.
b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.
c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak
d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.
Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.
"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.
Baca juga: Mudik Gratis 2025, Bupati Gresik Gus Yani Berangkatkan Ribuan Warga Pulkam dan Beri Hampers Lebaran
Sementara itu, warga Jakarta Barat, Sintya (22) menceritakan perjuangan dirinya memboyong satu keluarga mudik ke Solo, Jawa Tengah.
Sintya mengatakan, setiap kali mudik ia harus mengajak kedua orang tua dan adiknya yang masih balita.
Memboyong satu keluarga untuk mudik ke Solo setiap tahunnya bukan perkara yang mudah bagi Sintya.
Pasalnya, ia harus bekerja keras demi mengumpulkan uang untuk membiayai keluarganya mudik.
"Butuh banget perjuangan karena kerja kan ngumpulin duit biar bisa pulang ketemu sanak saudara," ucap Sintya saat diwawancarai Kompas.com di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Sintya mengatakan, minimal harus membawa uang Rp 10 juta jika ingin mengajak keluarganya mudik ke Solo.
Uang Rp 10 juta itu ia gunakan untuk membeli tiket kereta api pulang pergi dan makan selama mudik.
"Itu budgetnya pulang pergi Rp 3 - 4 juta, belum termasuk makan, kalau sama makan Rp 10 juta," ujar Sintya.
Untuk mengumpulkan uang Rp 10 juta, Sintya mengaku, membutuhkan waktu selama berbulan-bulan.
"Kalau untuk satu keluarga, nabung 2-3 bulan udah cukup untuk mudik," jelas Sintya.
Beruntungnya, di tahun ini, Sintya mendapat kesempatan mudik gratis dari Kompas.com dengan naik Kereta Api Argo Semeru kelas eksekutif.
Tiket mudik gratis itu, Sintya dapatkan setelah mengikuti permainan teka-teki silang (TTS) di akun sosial media Instagram @kompas.com.
Dalam satu kali menang, Sintya mendapatkan dua tiket mudik gratis.
Ia pun mengajak ibu dan adiknya yang masih balita untuk pergi ke Solo hari ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ibu dan anak jalan kaki di bahu tol
Kabupaten Majalengka
mudik gratis
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.