Berita Viral
Pantas Listrik Dipadamkan, Penghuni Apartemen Malah Pukul Teknisi, Emosi Meski Menunggak Bayar
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ia menganiaya teknisi berinisial MSH (26) yang mengecek kelistrikan.
TRIBUNJATIM.COM - Penyewa apartemen emosi hingga menganiaya teknisi.
Hal tersebut karena penghuni apartemen itu tak terima unit yang ia tempati listriknya dipadamkan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ia menganiaya teknisi berinisial MSH (26) yang kerap mengecek kelistrikan di apartemen tersebut.
Baca juga: Tolak Imbalan Apartemen, Tabiat Angkuh Agus Salim Bikin Mantan Pengacaranya Marah: Kelihatan Aslinya
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/3/2025) pagi sekitar pukul 04.48 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman.
"Awal kejadian terjadi salah paham antara pelaku dan korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (30/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelaku berinisial A tidak terima perihal pemadaman listrik di unit apartemen yang ditempatinya.
Di sisi lain, pemadaman listrik itu dilakukan karena pelaku disebut menunggak pembayaran tagihan.
"Pelaku emosi bahkan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang," ungkap Ade Ary.
Seorang saksi berinisial AA berusaha melerai, namun pelaku malah mencekik lehernya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban merasakan pada kepala bagian belakang," ujar Kabid Humas.
Sementara itu, peristiwa penganiayaan di apartemen lainnya juga pernah terjadi di Jakarta.
Istri aniaya suaminya setelah diduga kepergok selingkuh.
Sang istri diketahui berinisial MS yang menganiaya suami berinisial AG di Jakarta Timur.
Suami yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu diseret istrinya menggunakan mobil yang dikendarai MS sang istri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.
Baca juga: Sudah Berikan Segalanya, Afza Hancur Istri Selingkuh usai 4 Bulan Menikah, Padahal Pacaran 6 Tahun
Akibat kejadian tersebut, AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki.
Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."
"Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya tersebut.
Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.
Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.
AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.
Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Akibat MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.
Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.
Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.
AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.
Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," jelas Nicolas.
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Kasus Penganiayaan Viral karena Sempat Diunggah Ahmad Sahroni
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.
Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.
Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )," kata Sahroni.
Sebelum ini, MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Berdasar hasil penyidikan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.
Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar Nicolas.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.
Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
| Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya |
|
|---|
| Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai |
|
|---|
| Imbas Iri Jatah Tak Sesuai, Asep Cekcok Hingga Serang Temannya saat Pesta Narkoba, Pelaku: Rugi |
|
|---|
| Pantas Nenek Pencuci Piring Diantar Pakai Mobil Rp 6 Miliar Tiap Hari, Ternyata Kerja karena Bosan |
|
|---|
| Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-kamar-hotel-ilustrasi-selingkuh-kades-ngamar-bareng-istri-orang-dikuak-warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.