Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Sandi Butar Butar Dipecat Lagi dari Damkar Depok, Bolak-balik Dapat SP: Pelanggaran

Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
TAK DAPAT THR - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi kini mendapat 4 SP dan tak dapat THR. 

TRIBUNJATIM.COM - Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Kontrak kerjanya sebagai petugas damkar telah diputus pada Kamis (27/3/2025).

Hal itu setelah Sandi Butar Butar bolak-balik dapat surat peringatan (SP).

Baca juga: Dedi Mulyadi Bayar Honor 31 Eks Pegawai Hibisc yang Akhirnya Mau Nanam Pohon, Sisa 11 Belum Bersedia

Lantas apa penyebab sebenarnya Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok?

Adapun pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

Surat ini ditandatangani langsung Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada Selasa, 25 Maret 2025, terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.

Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sandi mengonfirmasi bahwa ia baru saja menerima surat resmi mengenai pemutusan kontrak kerjanya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025), bertepatan dengan masuk piket.

"Iya, saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

PETUGAS DAMKAR VIRAL - Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong.
Sosok Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok dapat empat SP padahal belum sebulan kembali bekerja. Gaji juga dipotong. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS.

Sandi disebut melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

"Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."

"Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan," ujar Sandi.

Baca juga: Penjelasan TNI AL Hentikan Pembangunan Masjid, Warga Mengaku Sudah 2 Kali Ajukan Izin: Rasa Waswas

Sandi juga mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.

"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek," tuturnya.

"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan."

"Tapi ternyata tetap di-SP," papar Sandi.

Sandi menilai, surat-surat yang dilayangkan kepadanya terkesan mencari-cari kesalahan.

"Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak," ujarnya kepada Kompas.com.

Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya di Damkar Depok.

Ia mengaku sempat diajak kerja sama atau ditawari negosiasi untuk tidak membahas masalah tersebut.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan Rp500 ribu.

Tetapi ia tetap menolak tawaran tersebut.

"Saat saya masuk, saya diajak negosiasi sama mereka, dan saya berani janji, sumpah demi apapun, di atas kitab suci apapun."

"Awal saya masuk, saya diajak bicara sama mereka untuk diajak kerja sama, tidak meramaikan uang mamin, uang hak anggota," ungkap Sandi.

"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."

"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau, yang penting hak anggota diberikan, Bang," katanya.

Nasib Sandi Butar Butar petugas damkar yang kontraknya tak diperpanjang
Nasib Sandi Butar Butar petugas damkar yang kembali dipecat (Kompas.com)

Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk."

"Saya di PKWT, gaji itu Rp3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp1,9 juta."

"Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.

Ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp6,8 juta.

"Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp1,9 juta, THR pun tidak."

"Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama."

"Semua pejabat saya pertanyakan 'Kenapa saya hanya dapat segitu? Dan tidak ada THR', tak ada jawaban," ungkapnya.

Kompas.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok, Adnan Mahyudin.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Baca juga: Geger Jamu Disebut Beralkohol Dibagi Gratis di Posko Mudik, Orang Tua Bantah: Tidak Mengandung

Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).

Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).

"Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved