Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilema Warga Perumahan di Surabaya, Sudah Lunasi KPR Selama 21 Tahun, Tak Kunjung Terima Sertifikat

Wage, warga Gunung Anyar Harapan, Surabaya, telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 21 tahun, Namun, hingga kini ia belum menerima SHM

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
TAK KUNJUNG TERIMA SHM - Sejumlah warga di pemukiman Gunung Anyar Harapan, Surabaya butuh kepastian. Ada banyak rumah di sana sudah lunas KPR, namun tak segera menerima sertifikat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wage, warga Gunung Anyar Harapan, Surabaya, telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 21 tahun.

Namun, hingga kini ia belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia hanya memiliki akta kredit dan akta notaris. SHM, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan akta jual beli belum diterimanya.

Rumahnya yang berukuran 6x18 meter persegi merupakan bagian dari perumahan yang dikembangkan PT Tulus. 

Menurut Wage, ada 8 rumah lain di RW yang sama, dan 138 unit rumah di RW lain dekat pemukimannya mengalami masalah serupa. "Ibaratnya beli kendaraan lengkap, tapi cuma dapat STNK, tanpa BPKB. Sulit untuk dijual lagi," keluhnya.

Pada 1995, Wage membeli rumah tersebut dan mengajukan KPR ke bank BUMN dengan tenor 15 tahun. Namun, ia melunasi cicilan hanya dalam waktu 9 tahun. Setelah pelunasan, Wage meminta SHM kepada bank.

Bank menjelaskan bahwa pengembang, PT Tulus, belum menyerahkan sertifikat sebagai jaminan.  

Baca juga: 8 Tahun Nyicil KPR, Utang Andhara Early Masih Belum Berkurang, Rela Pecah Celengan agar Lunas

Lebih mengejutkan lagi, lahan di lingkungan rumahnya masih tercatat atas nama PT Tulus.  

Ternyata, PT Tulus telah dinyatakan pailit setelah pemilik sekaligus komisarisnya, Taufik, meninggal dunia.

Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah atau KPR Tetap Kena Potongan Tapera? 4 Hal ini Bisa Batalkan Kepesertaan

“Saya sangat terkejut. Bank tetap menerima cicilan hingga lunas, meskipun mengetahui adanya masalah,” ujar Wage. Kondisi ini semakin diperparah ketika pada 2010, Wage mendapati seseorang secara diam-diam menawarkan rumahnya di Facebook seharga Rp850 juta.

Masalah tak berhenti sampai di situ. Sarana dan prasarana umum di lingkungan tersebut juga tak tersedia. 

Warga bahkan patungan untuk membeli lahan pemakaman.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Subisidi Bunga KPR dan Bantuan Uang Muka

Setelah bertahun-tahun mencari kejelasan, Inova, yang mengaku menantu Taufik, menghubungi warga sekitar tahun 2023. Inova ternyata sedang didesak untuk menyerahkan bukti pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

"Herannya kami warga bertahun-tahun kesulitan mencari PT Tulus, tetapi Pemkot Surabaya dan kejaksaan kok bisa menemukan Inova," kata Wage.

Menurut Wage kekecawaan warga kini telah mencapai puncaknya. Mereka berencana menempuh jalur hukum, baik pelaporan pidana maupun gugatan perdata. 

Baca juga: Nasib Artis Cantik Jadi Sopir Antar Jemput Sekolah, Pontang-Panting Demi Bayar Cicilain KPR: Nyesek

"Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan menuntut ganti rugi kepada bank dan pengembang," tegasnya. Sementara itu, PT Tulus tak ada tanggapan saat berusaha dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved