Berita Jatim
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Subisidi Bunga KPR dan Bantuan Uang Muka
BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan berbagai program, dan layanan tambahannya.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK- BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan berbagai program, dan layanan tambahannya.
Termasuk layanan tambahan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri mengatakan, selama ini masyarakat banyak belum memahami berbagai manfaat dari layanan tambahan.
"Termasuk manfaat dari layanan tambahan terkait KPR. Makanya kita terus gencarkan sosialisasi seperti yang di Gresik saat ini," ucapnya seusai acara Sosialisasi JMO Manfaat Layanan Tambahan, di Gresik, Jumat (14/7/2023).
Menurut Muhammad Zuhri Bahri, sosialisasi semacam itu sangat penting dilakukan.
"Terkait layanan tambahan yang dimaksud adalah berupa subsidi bunga KPR," terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Jawa Timur, Hadi Purnomo.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online di Aplikasi JMO, Proses Klaim 1-3 Hari
Selan subsidi bunga KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan lainnya.
"Termasuk pinjaman uang muka perumahannya," terangnya.
Terkait hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan bank.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah harus peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan mengikuti Program JHT, dan nilai rumahnya Rp 500 juta, sedangkan uang mukanya sampai Rp 150 juta," urainya.
Untuk saat ini program itu berjalan, dan ada beberapa orang yang mengambilnya.
"Saat ini di Jatim sudah ada 52 orang yang mengambil program ini, kalau di Gresik 5 orang," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
BPJS Ketenagakerjaan
Kredit Pemilikan Rumah
Gresik
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.