Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pekerja Sudah Punya Rumah atau KPR Tetap Kena Potongan Tapera? 4 Hal ini Bisa Batalkan Kepesertaan

Ini penjelasan tentang apakah pekerja sudah punya rumah atau KPR wajib kena potongan Tapera? Berikut 5 manfaat Tabungan Perumahan Rakyat.

Editor: Hefty Suud
stockland.com.au
Ilustrasi Tapera - Apakah pekerja yang sudah punya rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) juga wajib bayar Tapera?  

TRIBUNJATIM.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Yang menjadi sorotan, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tapera.

Lantas menjadi pertanyaan, apakah pekerja yang sudah punya rumah atau mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga wajib bayar Tapera

Berikut penjelasan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Dalam artikel ini juga tersaji 6 manfaat Tapera untuk pesertanya, dan 4 hal yang bisa batalkan kepesertaan.

Untuk diketahui, aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.

Baca juga: Kiky Saputri Banjir Hujatan Imbas Komentari Iuran Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat: Oke Gas!

Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: 4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved