Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Dedi Mulyadi Geram, Rincian Surat Kades Minta THR Terkuak, Uang Saku 200 Amplop Rp 100 Juta

Sosok Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin kini menjadi sorotan lantaran surat edaran yang ia terbitkan terkait permintaan THR.

Editor: Torik Aqua
arsip Kompas.com
MINTA THR - Foto ilustrasi uang di amplop. Terkuak isi rincian dari surat Kades minta THR. Bikin Gubernur Jawa Barat ikut geram. 

Permintaan THR itu resmi melalui surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang dikirim ke perusahaan di wilayah tersebut.

Baca juga: Edarkan Surat Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Kades Kini Ketar-ketir Minta Maaf: Saya Salah

Hingga akhirnya surat itu viral.

Dalam surat itu, Kades bernama Ade Endang Saripudin ini menjelaskan bahwa THR senilai 165 juta itu juga termasuk dana kebutuhan untuk berbagai keperluan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.

 "Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Ade.

Adapun, rincian dari kebutuhan tersebut terdiri dari bingkisan Rp 30 juta, uang saku/THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sound system Rp 2 juta, dan biaya tidak terduga Rp 5 juta.

Sontak, aksi Kades Ade yang meminta THR tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Surat permintaan THR itu juga dilengkapi dengan undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025). 

Terkait viralnya permintaan THR ratusan juta itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara.

Ia menilai harus ada tindakan tegas terhadap kades tersebut.

"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk diberi gratifikasi."

"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. 

Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia ingin membuat efek jera untuk para pelaku.

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved