Berita Viral
Kondisi Terkini Hubungan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya usai Dugaan Perselingkuhannya Disorot
Terungkap bagaimana kondisi hubungan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan sang istri, Atalia Praratya.
"Saya hanya memberikan wawasan hukum yang normatif dan objektif,” ungkap Hotman saat ditemui di Grogol, Jakarta Barat, pada Minggu (6/4/2025).
Hotman menambahkan bahwa sebagai pengacara senior, ia lebih memilih memberikan pandangan hukum yang tepat untuk kasus ini, tanpa terlibat secara langsung dalam proses hukum.
Salah satu aspek utama yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah soal tes DNA atau paternity test, yang menjadi perdebatan besar dalam media sosial.
Menurut Hotman Paris, tes DNA dalam konteks ini bukanlah perkara mudah dan harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat.
Hotman menjelaskan, jika kedua belah pihak tidak terikat dalam pernikahan sah, proses hukum akan menjadi lebih rumit.
"Secara pidana, polisi tidak bisa diminta untuk melakukan tes DNA, karena itu bukan ranah mereka," ujar Hotman.
Tanpa adanya bukti bahwa anak yang dimaksud adalah anak kandung Ridwan Kamil, perkara ini akan memakan waktu dan berpotensi berlarut-larut.

Solusi Hukum yang Bisa Diambil oleh Lisa Mariana
Hotman Paris mengungkapkan bahwa Lisa Mariana dapat menggugat Ridwan Kamil melalui jalur perdata, dengan tujuan meminta agar tes DNA dilakukan.
Namun, Hotman menegaskan bahwa tes DNA hanya bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut.
“Seseorang tidak bisa dipaksa melakukan tes DNA tanpa persetujuan atau perintah pengadilan,” tambah Hotman.
Hotman juga menyoroti pentingnya menyusun gugatan dengan sanksi yang jelas, seperti penalti, agar proses hukum ini berjalan efektif.
Misalnya, jika Ridwan Kamil menolak tes DNA, maka ia bisa dikenakan sanksi seperti denda per hari.
Jika tes DNA membuktikan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak tersebut, Lisa Mariana baru bisa melanjutkan dengan gugatan perdata terkait tanggung jawab keuangan seorang ayah terhadap anak yang diakui.
Namun, Hotman menekankan bahwa ini adalah proses yang sangat panjang dan bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Ismanto Tukang Jahit Lega Tak Harus Bayar Pajak Rp 2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan |
![]() |
---|
Tangis Hendy Pemuda Cuma Bawa Rp50 Ribu Berhasil ke Mekkah, Jalan Kaki 9 Bulan Lewati 7 Negara |
![]() |
---|
Pensiunan Diplomat Turun Tangan Yakin Arya Daru Dibunuh, Curiga HP Hilang Tanpa Pesan Terakhir |
![]() |
---|
ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi |
![]() |
---|
'Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri' Akhir Penantian Warga Kampung Bayam Punya Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.