Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu Asal Sambikerep Surabaya Diciduk Polisi saat Tidur Nyenyak

Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkusnya di rumahnya di Sambikerep Surabaya, Fahrul ditangkap saat sedang tidur siang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
PENGEDAR SABU SIDANG ONLINE - Seorang polisi menceritakan Fahrul Husain Affandi warga asal Sambikerep ditangkap karena menjual sabu. Terdakwa yang sedang menghadapi sidang online itu terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bukan lulusan farmasi, bukan juga dokter, Fahrul Husain Affandi coba-coba buka apotek.

Bukan juga obat generik yang dijual, tapi narkotika golongan 1 yaitu sabu. 

Akibatnya, kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fahrul ditangkap dua hari setelah membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari Slamet alias Bosky.

Keduanya bertemu di Jalan Raya Bungkal No. 35, Sambikerep, Surabaya.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru di Tulungagung: 25 Pengedar Narkoba Ditangkap, 9 Residivis Sabu Kembali Diciduk

Kemudian Fahrul pulang membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi 6 poket kecil-kecil dijual seharga Rp200 ribu.

Dua poket sabu sudah berhasil terjual kepada dua orang. Satu pembeli nya bernama Andre yang juga warga Sambikerep telah tertangkap.

Slamet sampai sekarang benar-benar selamat, dia  berhasil kabur dari kejaran polisi.

Baca juga: Nyambi Jual Sabu Sambil Tawarkan Jasa Prostitusi di Warung, 2 Wanita ini Diciduk Polisi Gresik

Penangkapan Fahrul berawal dari informasi masyarakat. Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkusnya di rumahnya di Sambikerep RT 03 RW 04. Fahrul ditangkap saat sedang tidur siang.

Empat poket sabu dan timbangan elektrik menjadi barang bukti atas penangkapan itu. 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kantin Terdampak Program Makan Bergizi Gratis - Hukuman Mati Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar menuntut Fahrul dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Fahrul Husain Afandi dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” terang Tismandico dalam amar dakwaan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved