Pengedar Sabu Asal Sambikerep Surabaya Diciduk Polisi saat Tidur Nyenyak
Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkusnya di rumahnya di Sambikerep Surabaya, Fahrul ditangkap saat sedang tidur siang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bukan lulusan farmasi, bukan juga dokter, Fahrul Husain Affandi coba-coba buka apotek.
Bukan juga obat generik yang dijual, tapi narkotika golongan 1 yaitu sabu.
Akibatnya, kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fahrul ditangkap dua hari setelah membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari Slamet alias Bosky.
Keduanya bertemu di Jalan Raya Bungkal No. 35, Sambikerep, Surabaya.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru di Tulungagung: 25 Pengedar Narkoba Ditangkap, 9 Residivis Sabu Kembali Diciduk
Kemudian Fahrul pulang membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi 6 poket kecil-kecil dijual seharga Rp200 ribu.
Dua poket sabu sudah berhasil terjual kepada dua orang. Satu pembeli nya bernama Andre yang juga warga Sambikerep telah tertangkap.
Slamet sampai sekarang benar-benar selamat, dia berhasil kabur dari kejaran polisi.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu Sambil Tawarkan Jasa Prostitusi di Warung, 2 Wanita ini Diciduk Polisi Gresik
Penangkapan Fahrul berawal dari informasi masyarakat. Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkusnya di rumahnya di Sambikerep RT 03 RW 04. Fahrul ditangkap saat sedang tidur siang.
Empat poket sabu dan timbangan elektrik menjadi barang bukti atas penangkapan itu.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kantin Terdampak Program Makan Bergizi Gratis - Hukuman Mati Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar menuntut Fahrul dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Fahrul Husain Afandi dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” terang Tismandico dalam amar dakwaan.
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
Sambikerep
pengedar sabu
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Ramai Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Gelar Apa yang Lebih Tepat? ini Kata Pengamat |
|
|---|
| Gaungkan Kampanye 'Stop Pernikahan Dini', PIJAR dan BKKBN Gencarkan Edukasi di Sekolah |
|
|---|
| Nelangsa Nenek Siamah, 90 Tahun Hidup Terlantar di Jember, Tak Punya KTP dan Tak Tersentuh Bansos |
|
|---|
| Batik Tulis Surabaya Naik Kelas, UHW Perbanas Kembangkan Cetakan Batik Cap 3D Printing |
|
|---|
| Arema FC Tumbang Lawan Persija dengan Skor 1-2, Hujan Kartu Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengedar-sabu-diadili-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.